Jakarta –
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Keselamatan selama dua pekan yang dimulai 4 sampai 17 Maret 2024. Operasi ini akan dilakukan secara nasional.
Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan terpadat 11 pelanggaran yang menjadi target operasi. Pelanggar akan dikenakan sanksi tilang.
“Tilang melalui ETLE statis, mobile dan handheld,” kata Eddy, Kamis (29/2/2024).
Lebih lanjut dia merinci, 11 pelanggaran yang menjadi targetOperasiKeselamatan2024.Yakni, sebagai berikut:
1. Berkendara menggunakan handphone
2. Pengemudi/pengendara di bawah umur
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 (satu) orang
4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
6. Berkendara melawan arus
7. Berkendara melebihi batas kecepatan
8. Kendaraan yang over dimension dan over loading
9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine), dan
11. Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus/rahasia.
(ond/eva)