Jakarta –
Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkap fakta baru terkait kasus pungutan liar (pungli) yang melibatkan para pegawai lembaga antirasuah tersebut. Dewas KPK menyebut bahwa 3 orang sisa yang belum di sidang itu semacam bos dari para pegawai KPK yang terlibat pungli di Rutan KPK.
“(Sidang mulai) tanggal 13 Maret. Ya, semacam itulah (bos),” kata anggota Dewas KPK Syamsudin Haris di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/2/2024).
Syamsudin menuturkan 3 orang itu bakal di sidang dalam waktu yang berbeda karena pasalnya berbeda. Selain itu, kata Syamsudin, posisi ketiganya dalam kasus ini juga berbeda.
“Pasalnya berbeda. Juga posisinya dalam kasus itu berbeda, gitu,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Dewas KPK lainnya, Albertina Ho, mengatakan sidang akan dilakukan dua hari. Yaitu pada tanggal 13 Maret dan 14 Maret mendatang. Menurut Albertina, pada 13 Maret akan ada sidang dua perkara. Sedangkan satu perkara akan disidangkan pada 14 Maret.
“Tanggal 13 itu dua perkara, nanti tanggal 14 satu. Setelah sidang kalau belum selesai, pasti akan ditunda nanti,” ujarnya.
Adapun KPK mengatakan ada lebih dari 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/2).
Kasus pungli rutan di KPK ditangani secara etik, disiplin kepegawaian, hingga pidana. Secara etik 78 pegawai KPK telah dijatuhkan sanksi buat berupa permintaan maaf.
Sebanyak 12 pegawai KPK lainnya juga mulai menjalani proses sanksi disiplin kepegawaian di Inspektorat KPK. Sementara di bagian pidana kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan. Ali mengatakan penuntasan kasus tersebut akan dilakukan secara menyeluruh.
“Namun sekali lagi butuh proses kan, butuh waktu untuk kemudian menyelesaikan baik itu hukuman disiplin, maupun proses penegakan hukum oleh Kedeputian Penindakan KPK,” katanya.
“Jadi membacanya keseluruhan dari kejadian di rutan cabang KPK ini harus utuh. Jangan kemudian hanya dipotong melihatnya dari sisi putusan Dewas dan dianggap selesai, itu keliru,” sambung Ali.
(ial/fas)