Tanpa prasyarat tersebut, mekanisme Pilkada melalui DPRD justru berpotensi memperkuat konsolidasi kekuasaan elite dari hulu ke hilir atau yang kerap disebut sebagai hilirisasi politik.
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, kepada wartawan, Jumat, 9 Januari 2026. Menurutnya, perubahan sistem Pilkada tidak bisa semata-mata dibingkai sebagai upaya efisiensi anggaran.
“Kunci utama keberhasilan Pilkada melalui DPRD terletak pada kualitas aktor politik yang menjalankannya, terutama kepemimpinan partai dan legislator di daerah,” ujar Arifki.
Ia menilai, jika Pilkada dilakukan melalui DPRD, reformasi kepemimpinan partai – baik di tingkat nasional maupun daerah – harus menjadi prioritas. Kepemimpinan partai idealnya dibatasi maksimal dua periode agar proses kaderisasi berjalan sehat dan kualitas legislator dapat terjaga.
“Tanpa reformasi tersebut, Pilkada via DPRD berisiko berubah menjadi hilirisasi politik, di mana kekuasaan elite mengalir mulus dari hulu ke hilir,” katanya.
Arifki menjelaskan, ketika partai politik dan DPRD menjadi penentu utama dalam pencalonan dan pemilihan kepala daerah, konsentrasi kekuasaan cenderung menguat pada lingkaran elite yang sama. Kondisi ini akan semakin problematik jika kepemimpinan partai bersifat tertutup dan kaderisasi politik berjalan stagnan.
“Masalah utamanya bukan hanya sistem pemilihannya, tetapi siapa yang mengendalikan sistem tersebut. Jika kepemimpinan partai tidak demokratis dan legislator tidak memiliki kapasitas serta integritas yang memadai, Pilkada melalui DPRD justru akan mempersempit ruang kompetisi politik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arifki menambahkan, dalam skema Pilkada melalui DPRD, partisipasi publik berpotensi bergeser dari faktor penentu menjadi sekadar legitimasi formal. Kepala daerah terpilih pun lebih rentan mengutamakan loyalitas kepada elite partai dan DPRD dibandingkan akuntabilitas kepada masyarakat.
Menurutnya, reformasi politik harus dimulai dari internal partai, termasuk pembatasan masa jabatan pimpinan partai maksimal dua periode serta penguatan mekanisme kaderisasi. Selain itu, peningkatan kapasitas dan etika legislator menjadi syarat mutlak agar DPRD mampu menjalankan fungsi representasi secara substantif.
Terlebih, jika Pilkada dilakukan melalui DPRD, anggota legislatif memiliki keterwakilan ganda: mewakili masyarakat dalam fungsi legislasi sekaligus dalam memilih eksekutif daerah.
“Hal ini menuntut kualitas dan integritas yang jauh lebih tinggi. Tanpa reformasi kepemimpinan partai dan legislator, Pilkada melalui DPRD bukan solusi bagi penguatan demokrasi lokal, melainkan jalan pintas menuju konsolidasi kekuasaan elite dari hulu ke hilir,” pungkas Arifki.

