Jakarta –
Ghatan Saleh ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan di ruko Jatinegara, Jakarta Timur. Ghatan dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan dan UU Darurat atas kasus penembakan dan kepemilikan senjata api.
“Untuk pasal yang dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 458 terkait dengan percobaan pembunuhan dan/atau Pasal 1 ayat 1 UU No 12 Tahun 1951 terkait dengan membawa senjata api senjata tajam tanpa hak,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (29/2/2024).
Ia mengatakan pasal tersebut berisi ancaman pidana kurungan. Ghatan terancam hukuman 5 tahun penjara.
“Ini dugaan pasal yang kami kenakan untuk terduga pelaku. Yang ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara,” tuturnya.
Ghatan Saleh Langsung Ditahan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ghatan masih diperiksa sebagai intensif. Polisi juga memutuskan menahan Ghatan.
“Jadi mulai hari ini saudara GSA dari saksi sudah menjadi tersangka, mulai diperiksa untuk keterangannya sebagai tersangka. Selanjutnya melakukan penahan terhadap terduga pelaku tersangka GSH,” ujar dia.
Penahan Ghatan dilakukan selama 20 hari ke depan.
Ditangkap di Tajur
Ghatan Saleh dijemput paksa polisi pada 28 Februari 2024 di daerah Tajur, Bogor, setelah dua kali tidak memenuhi panggilan secara patut. Dia sebelumnya dilaporkan oleh Mohammad Andika Mowardi.
Polisi menyebut Ghatan dan Andika sebelumnya terlibat cekcok. Setelah itu, Ghatan mengeluarkan pistol dan melakukan penembakan yang mengenai kaca ruko, yang pecahannya mengenai Andika. Singkatnya, Andika melaporkan Ghatan ke polisi.
(mea/dhn)