Jakarta –
Polisi mengungkap motif Ghatan Saleh melakukan aksi penembakan di Jatinegara, Jakarta Timur. Polisi menyebut penembakan itu dipicu saling ejek antara Ghatan Saleh dengan korban Andika Mowardi di WhatsApp.
“Di mana berawal dari kedua pihak ini salah satunya terduga pelapor dan korban melakukan chat atau WA. Di situlah mereka terjadi mengejek,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (29/2/2024).
Tak terima diejek, Ghatan lalu mencari korban di ruko. Ghatan dan korban cekcok mulut hingga akhirnya terjadi penembakan.
“Jadi berawal dari ejek-mengejek satu sama lain sehingga terduga pelaku merasa kecewa atau terhadap korban ini, sehingga dia datang ke rumahnya yang berada di wilayah Jakarta Selatan ke wilayah Jakarta Timur,” imbuhnya.
Kronologi Penembakan
Mulanya, pada Kamis, 8 Februari 2024 dini hari, korban sedang membeli nasi goreng. Korban didatangi oleh Ghatan hingga terjadi percekcokan.
“Pada saat membeli nasgor tersebut korban didatangi oleh si terduga pelaku dan terjadi percekcokan, jadi cekcok di kafe lalu dilanjutkan di TKP dan pada saat itu terduga pelaku melakukan penembakan,” ujarnya.
Sesampai di ruko tempat korban bekerja, Ghatan melakukan penembakan. Pria bernama lengkap Ghatan Saleh Hilabi ini melepaskan tembakan sebanyak 2 kali.
“Tembakan pertama ke atas dan korban ketakutan lari ke dalam ruko tersebut dan selanjutnya korban lari ke lantai 2. Di lantai 2 korban keluar melihat terduga pelaku, dan terduga pelaku menembak lagi dua kali ke arah korban dan ada kaca sehingga kaca yang ada di situ pecah dan mengenai tangan korban,” jelasnya.
Ghatan Saleh Jadi Tersangka
Ghatan Saleh ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan di ruko Jatinegara, Jakarta Timur. Ghatan dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan dan UU Darurat atas kasus penembakan dan kepemilikan senjata api.
“Untuk pasal yang dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 458 terkait dengan percobaan pembunuhan dan/atau Pasal 1 ayat 1 UU No 12 Tahun 1951 terkait dengan membawa senjata api senjata tajam tanpa hak,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (29/2/2024).
Ia mengatakan pasal tersebut berisi ancaman pidana kurungan. Ghatan terancam pidana 5 tahun penjara.
“Ini dugaan pasal yang kami kenakan untuk terduga pelaku. Yang ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Simak Video ‘Sederet Fakta Terkait Penembakan yang Dilakukan Gathan Saleh’:
(mea/dhn)