Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Prediksi Bayeux vs Marseille, 14 Januari 2026 Coupe de France

    January 10, 2026

    PDIP Ogah Tanggapi Klaim PSI soal Jateng Kandang Gajah

    January 10, 2026

    Liverpool Diuntungkan untuk Rekrut Target Man Utd, Diomande

    January 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji, Gus Yahya: Saya Tidak Ikut Campur : Okezone News

    Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji, Gus Yahya: Saya Tidak Ikut Campur : Okezone News

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 9, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email






    Gus Yahya (Foto: Ari Sandita/Okezone)












    JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) merespons penetapan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Gus Yahya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku di Indonesia. Ia menegaskan tidak akan mengintervensi kasus yang menimpa adik kandungnya tersebut.

    “Sebagai kakak, tentu secara emosional saya ikut merasakan. Namun, masalah hukum saya serahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” tegas Gus Yahya, Jumat (9/1/2026).

    Ia juga memastikan PBNU secara organisasi tidak terlibat dalam kasus yang melibatkan eks Menag Yaqut. “PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” katanya.

    Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama sejak Kamis 8 Januari 2026. “Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis, 8 Januari 2026,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

    Penahanan Yaqut sebagai tersangka, kata Budi, belum dilakukan karena proses penyidikan masih terus berjalan. Ia meminta publik untuk menunggu perkembangan selanjutnya.

    “Terkait penahanan, nanti kami akan update. Tentu secepatnya, karena KPK juga ingin agar proses penyidikan dapat berjalan efektif,” ujarnya.

    (Arief Setyadi )



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Tinggalkan Persija Jakarta, Alfriyanto Nico: Misi Saya Selamatkan Persis Solo dari Degradasi! : Okezone Bola

    January 10, 2026

    Scuderia Ferrari Rilis Nama Mobil untuk F1 2026, Pertahankan Tradisi! : Okezone Sports

    January 10, 2026

    Ini Daftar Kelompok Orang yang Paling Rentan Kena Super Flu Subclade K : Okezone Women

    January 10, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Prediksi Bayeux vs Marseille, 14 Januari 2026 Coupe de France

    Berita Olahraga January 10, 2026

    Ligaolahraga.com -Di tengah dinginnya udara musim dingin di Caen, klub kecil dari Normandia, Bayeux, bersiap…

    PDIP Ogah Tanggapi Klaim PSI soal Jateng Kandang Gajah

    January 10, 2026

    Liverpool Diuntungkan untuk Rekrut Target Man Utd, Diomande

    January 10, 2026

    Desain Kedaulatan Ekonomi Pancasila

    January 10, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Prediksi Bayeux vs Marseille, 14 Januari 2026 Coupe de France

    January 10, 2026

    PDIP Ogah Tanggapi Klaim PSI soal Jateng Kandang Gajah

    January 10, 2026

    Liverpool Diuntungkan untuk Rekrut Target Man Utd, Diomande

    January 10, 2026

    Desain Kedaulatan Ekonomi Pancasila

    January 10, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.