Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    VfB Stuttgart Mulai Pantau Bek Sayap KRC Genk, Zakaria El Ouahdi

    January 11, 2026

    Bikin Persija Jakarta Gigit Jari, Bintang Persib Bandung Beckham Putra Beri Jawaban Mengejutkan soal Peluang Bela Timnas Indonesia : Okezone Bola

    January 11, 2026

    Juventus Pertimbangkan Maldini Sebagai Alternatif Chiesa

    January 11, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Prabowo Didorong Turun Tangan terkait Kasus Ketua Koperasi Handep

    Prabowo Didorong Turun Tangan terkait Kasus Ketua Koperasi Handep

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 9, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Pasalnya, penahanan itu diduga merupakan bentuk kriminalisasi nyata terhadap rakyat kecil yang sedang memperjuangkan hak ekonomi petani plasma di hadapan kekuatan korporasi besar.


    Direktur Pustaka Alam Muhamad Zainal Arifin mengatakan, penahanan Kalpendi menjadi ironis karena terjadi di tengah proses hukum di mana pihak koperasi justru sedang melaporkan dugaan penggelapan dana hasil plasma yang dilakukan oleh perusahaan mitra ke Bareskrim Polri.

    “Jangan sampai muncul kesan bahwa upaya warga melaporkan dugaan penggelapan dana plasma justru dibalas dengan tekanan hukum untuk mencari-cari kesalahan pengurus koperasi hingga berujung penahanan,” ujar Zainal dalam keterangan tertulisnya, Jumat 9 Januari 2026.



    Lebih lanjut, Pustaka Alam menyoroti konstruksi hukum yang digunakan penyidik yang dinilai cacat secara yuridis. Awalnya, pengurus koperasi dilaporkan dengan Pasal 34 UU No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), namun penyidik kemudian menambahkan pasal berlapis mulai dari Pasal 372, 378, hingga Pasal 266 KUHP lama.

    “Penerapan UU Lembaga Keuangan Mikro dalam perkara ini dinilai sebagai bentuk pemaksaan pasal yang tidak relevan. KKSU Handep Hapakat adalah koperasi sah yang didirikan berdasarkan rezim UU No. 25 Tahun 1992 dan tidak menjalankan usaha sebagai lembaga keuangan mikro,” kata Zainal.

    Selain itu, penambahan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen dianggap hanya sebagai alasan agar penyidik dapat melakukan penahanan. Faktanya, dokumen yang dipersoalkan adalah SK pengesahan pendirian badan hukum tahun 2010 dan SK perubahan pengurus tahun 2014 yang merupakan produk administrasi negara yang sah dan dibenarkan oleh UU No. 25 Tahun 1992.

    “Penerapan Pasal 372 dan 378 KUHP dalam kasus ini sangat tidak masuk akal,” kata Zainal.

    Menurut Zainal, bagaimana mungkin pengurus koperasi dituduh melakukan penggelapan atau penipuan atas dana hasil plasma, sementara faktanya seluruh kendali pengelolaan keuangan, pemotongan biaya, hingga distribusi dana selama ini dilakukan secara sepihak oleh perusahaan mitra.

    “Justru koperasi yang menjadi pihak yang dirugikan dan sedang mempertanyakan ke mana aliran dana yang seharusnya menjadi hak para petani,” kata Zainal.

    Atas situasi tersebut, Pustaka Alam secara terbuka mendesak Presiden Prabowo Subianto maupun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan dan memastikan aparat penegak hukum tidak disalahgunakan untuk menekan rakyat kecil. 

    “Aparat tidak boleh dijadikan alat oligarki untuk menekan petani dan koperasi yang sedang menuntut keadilan,” pungkas Zainal.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Seharusnya Demokrat Menolak Pilkada Lewat DPRD

    January 11, 2026

    Satgas Nasional Pascabencana Resmi Berkedudukan di Banda Aceh

    January 11, 2026

    Gelar Ratas Hari Ini, Prabowo Bahas Pembangunan Industri Chip

    January 11, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    VfB Stuttgart Mulai Pantau Bek Sayap KRC Genk, Zakaria El Ouahdi

    Berita Olahraga January 11, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Jerman: Menurut laporan dari Het Laatste Nieuws, VfB Stuttgart kini menjadi klub…

    Bikin Persija Jakarta Gigit Jari, Bintang Persib Bandung Beckham Putra Beri Jawaban Mengejutkan soal Peluang Bela Timnas Indonesia : Okezone Bola

    January 11, 2026

    Juventus Pertimbangkan Maldini Sebagai Alternatif Chiesa

    January 11, 2026

    Indonesia Runner up SEA Games 2025, Prabowo: Olahraga Cermin Keberhasilan Negara : Okezone Sports

    January 11, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    VfB Stuttgart Mulai Pantau Bek Sayap KRC Genk, Zakaria El Ouahdi

    January 11, 2026

    Bikin Persija Jakarta Gigit Jari, Bintang Persib Bandung Beckham Putra Beri Jawaban Mengejutkan soal Peluang Bela Timnas Indonesia : Okezone Bola

    January 11, 2026

    Juventus Pertimbangkan Maldini Sebagai Alternatif Chiesa

    January 11, 2026

    Indonesia Runner up SEA Games 2025, Prabowo: Olahraga Cermin Keberhasilan Negara : Okezone Sports

    January 11, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.