Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    AS Roma Jajaki Peluang Rekrut Yannick Carrasco Januari Ini

    January 22, 2026

    Kemlu RI Tegaskan Tak Ada Kewajiban Bayar Rp16,9 Triliun setelah Gabung Dewan Perdamaian

    January 22, 2026

    Gempa Dahsyat M6,2 Guncang Rusia, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami di Indonesia : Okezone News

    January 22, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»KPK Periksa Kajari Bekasi dkk di Pusdiklat Kejaksaan Cipayung

    KPK Periksa Kajari Bekasi dkk di Pusdiklat Kejaksaan Cipayung

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 9, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Eddy Sumarman dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek dan penerimaan gratifikasi yang menyeret Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

    Namun, alih-alih dilakukan di Gedung Merah Putih KPK sebagaimana informasi awal yang disampaikan, pemeriksaan tersebut diselenggarakan di Pusdiklat Kejaksaan, Cipayung, Jakarta Timur.

    “Saksi semua hadir. Permintaan keterangan kepada para saksi dilakukan di Pusdiklat Kejaksaan, Cipayung, Jakarta Timur, karena dilakukan pemeriksaan bersama dengan JAMWAS Kejagung,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (9/1).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Selain Eddy Sumarman, KPK memeriksa Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Rizky Putradinata dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa.

    “Pemeriksaan hari ini terkait pengetahuan saksi mengenai perkara-perkara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang melibatkan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi,” ucap Budi.





    KPK sempat menyegel dua rumah milik Eddy Sumarman yang berada di Bekasi dan Pondok Indah. Penyegelan tersebut dilakukan saat proses Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Ade Kuswara dan kawan-kawan.

    Saat konferensi pers mengenai kasus dugaan suap Bupati Ade Kuswara, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan alasan pihaknya melakukan penyegelan terhadap dua rumah milik Eddy Sumarman.

    Asep mengatakan penyegelan dilakukan saat tim melakukan OTT di Kabupaten Bekasi pada Kamis, 17 Desember 2025, menemukan dugaan adanya indikasi keterlibatan Eddy.

    “Jadi, penyegelan itu dilakukan pada saat melakukan OTT, awalnya diduga pelaku tindak pidana korupsi,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu, 20 Desember 2025 pagi.

    Asep bilang tim saat itu gagal membawa Eddy bersama para pihak yang terjaring OTT di Kabupaten Bekasi. Asep tidak menjelaskan kendala yang dihadapi tim sehingga gagal membawa Eddy ke Gedung Merah Putih KPK.

    Setelah dilakukan gelar perkara atau ekspose bersama pimpinan, keterlibatan Eddy dinilai tidak cukup bukti.

    “Keterlibatan pihak ini tentunya turut kami bahas di dalam ekspose, tapi yang ditetapkan naik ke penyidikan adalah para terduga yang memang sudah memenuhi kecukupan alat buktinya,” terang Asep.

    Oleh karena itu, Asep melanjutkan penyidik akan kembali membuka segel di rumah Eddy.

    KPK menetapkan Bupati Ade Kuswara, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, HM Kunang yang juga merupakan ayah dari Bupati Ade Kuswara, dan pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka kasus dugaan suap.

    Ketiga orang tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026. Penahanan tersebut sudah diperpanjang selama 40 hari.

    Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara Sarjan selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

    (ryn/isn)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Menteri Haji Larang Kepala Daerah Jadi Petugas Haji

    January 22, 2026

    Atap Sekolah Ambruk hingga Pohon Tumbang

    January 22, 2026

    Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Perkemahan Sibolangit

    January 22, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    AS Roma Jajaki Peluang Rekrut Yannick Carrasco Januari Ini

    Berita Olahraga January 22, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Sepakbola: AS Roma diberitakan tertarik untuk meminang winger asal Belgia yaitu Yannick Carrasco, yang sekarang…

    Kemlu RI Tegaskan Tak Ada Kewajiban Bayar Rp16,9 Triliun setelah Gabung Dewan Perdamaian

    January 22, 2026

    Gempa Dahsyat M6,2 Guncang Rusia, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami di Indonesia : Okezone News

    January 22, 2026

    Mendedikasikan Diri Terhadap Tenis Adalah Hal Terbaik Bagi Jannik Sinner

    January 22, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    AS Roma Jajaki Peluang Rekrut Yannick Carrasco Januari Ini

    January 22, 2026

    Kemlu RI Tegaskan Tak Ada Kewajiban Bayar Rp16,9 Triliun setelah Gabung Dewan Perdamaian

    January 22, 2026

    Gempa Dahsyat M6,2 Guncang Rusia, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami di Indonesia : Okezone News

    January 22, 2026

    Mendedikasikan Diri Terhadap Tenis Adalah Hal Terbaik Bagi Jannik Sinner

    January 22, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.