Jakarta –
Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengecek sejumlah rest area di ruas Tol Jakarta-Merak. Rencananya, rest area ini nantinya akan menjadi penundaan perjalanan atau delay system bagi pemudik yang menuju ke Pelabuhan Merak.
Pengecekan dipimpin langsung oleh Direktur Penegakkan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso. Ada dua rest area yang dicek oleh Slamet, yakni rest area KM 43 Jayanti, Kabupaten Tangerang dan KM 68A di Cipocok Jaya, Serang.
Slamet meminta agar personel satlantas di kedua rest area ini, baik dari Polresta Tangerang maupun Polresta Serang untuk mempersiapkan segalanya secara maksimal.
“Jadi apa hampir sama yang disampaikan tadi di Km 43, jadi tolong betul-betul diantisipasi. Kemudian antisipasi untuk ticketing Ferizy. Kemudian antisipasi juga untuk menjelang masuk ke Rest Area itu agak panjang lagi, tidak langsung seperti itu,” kata Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Slamet di rest area KM 68A, Cipocok Jaya, Serang, Senin (4/3/2024).
Dia pun meminta kepada seluruh personel Satlantas agar saling berkoordinasi untuk mencegah terjadinya penumpukan maupun kelonggaran di salah satu titik. Dia juga menekankan agar tidak ada kendaraan yang parkir di badan jalan.
“Jadi untuk penyelenggaraannya saling monitor, di Merak, kemudian Cikuasa atas, KM 68, KM 43,itu harus saling berkomunikasi, sehingga biar tidak terjadi penumpukan dan terjadi kelonggaran,” ungkap Slamet.
“Nah antisipasi yang parkir-parkir. Misal disini sudah penuh dan memaksakan diri untuk masuk, kemudian parkir di badan-badan jalan, jangan sampai ada itu,” sambungnya.
Satlantas Polres Siap Lakukan Delay System
Sementara, Kasat Lantas Polresta Serang, Kompol Try Wilarno mengaku telah menyiapkan skema untuk menjadikan rest area KM 68A sebagai penundaan perjalanan atau delay system bagi kendaraan yang menuju Pelabuhan Merak.
“Untuk delay system yang akan kami laksanakan di rest area KM 68A, yaitu kendaraan semua akan dimasukkan ke rest area. Untuk petugas yang memasukkan kendaraan dan mengarahkan masuk di jalur utama yaitu petugas Satlantas Polresta Serang Kota, dibantu petugas dari Korlantas,” terang Try.
Try menjelaskan kendaraan yang telah masuk ke rest area KM 68A akan dicek, apakah sudah memiliki tiket penyeberangan atau belum oleh pihak ASDP. Dia juga menjelaskan pengendara yang belum memiliki tiket bisa membelinya di rest area.
“Kemudian untuk daya tampung rest area KM 68A, untuk situasi normal itu di angka 150 kendaraan dan kendaraan besar di 100 kendaraan. Apabila dipaksakan semua kendaraan masuk dengan tidak ada kendaraan besar, maka daya tampung rest area kurang lebih 400 kendaraan,” ungkapnya.
Dia juga menyebut jika terjadi kepadatan di Merak, maka kendaraan yang masuk di rest area KM 68A akan kita tutup total. Kurang lebih 10 menit atau antrean kurang lebih 5 kilometer, baru kembali dijalankan.
Kemudian dari Kasat Lantas Polresta Tangerang, AKP Jeany Viadiniati menjelaskan fasilitas umum yang ada di rest area KM 43 sudah lengkap. Dia juga menyebut sudah siap untuk melaksanakan penundaan perjalanan atau delay system bagi kendaraan yang menuju Pelabuhan Merak.
“Jadi apabila nanti Pak Ditlantas menginstruksikan kepada saya untuk segera laksanakan delay system, kami akan mengerahkan kendaraan dari arah Jakarta yang akan menuju ke Merak menuju ke dalam rest area KM 43,” jelas Jeany.
Dia juga menjelaskan rest area KM 43 memiliki kapasitas parkir kendaraan besar maupun kecil yang mampu menampung hingga total 470 unit. Dia juga mengatakan pengendara dapat melakukan pembelian tiket Ferizy di rest area.
(idn/idn)