Jakarta –
Polisi menetapkan Dasril (40) sebagai tersangka pembunuhan istrinya sendiri, Sumiyati (50). Dasril membunuh istrinya dengan dalih kesal karena dituduh selingkuh.
Pembunuhan itu terjadi di rumah kos di Tambora, Jakarta Barat, pada Rabu (21/2). Dasril mencekik dan membekap istrinya pakai bantal hingga tewas.
Diawali Percekcokan
Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvinda mengatakan keduanya sempat terlibat cekcok sejak Selasa (20/2). Percekcokan dipicu kecemburuan Sumiyati yang menduga suaminya telah selingkuh.
“Motifnya karena kesal ya, karena istrinya cemburu. Jadi menurut keterangan tersangka, istrinya cemburu curiga memberikan sebagian uang dari gajinya untuk wanita lain. Jadi karena kesal, akhirnya dipukul,” kata Donny kepada wartawan di kantornya, Senin (4/3/2024).
Menurut pengakuan tersangka, dia juga dipukul menggunakan sapu oleh korban. Namun Dasril membalas memukul balik istrinya.
“Tersangka ini baru pulang kerja, pulang ke kosannya tersebut di dalam kos-kosannya langsung cekcok. Tersangka mengaku dipukul oleh korban dengan menggunakan sapu. Ini sapunya ada di sini, dipukuli kepalanya sebanyak 1 kali, kemudian setelah itu si tersangka memukul korban,” imbuhnya.
Korban Dicekik dan Dibekap
Usai percekcokan itu, keduanya sempat berbaikan. Namun, percekcokan berlanjut pada keesokannya yakni Rabu (21/2) hingga akhirnya Dasril membunuh istrinya.
“Karena menurut tersangka, korban membahas lagi permasalahan yang diributkan pada sehari sebelumnya. Karena kesal kemudian tersangka memukul istrinya, kemudian mencekik leher istrinya pada saat istrinya dalam posisi setelah dipukul terjatuh kemudian dicekik. Karena masih hidup, kemudian suaminya mengambil bantal. lalu membekapnya sampai dengan korban meninggal dunia,” jelasnya.
Pelaku Ditangkap di Kapuk
Setelah melakukan pembunuhan, Dasril pun meninggalkan lokasi kejadian dan melarikan diri. Dasril mengunci pintu kontrakan dari luar. Dasril sendiri ditangkap di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin (26/2), pukul 15.30 WIB.
“Sudah,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan di kantornya, Rabu (28/2/2024).
Akibat perbuatannya itu, Dasril dikenai pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dasril terancam hukuman 20 tahun penjara atas pembunuhan keji tersebut.
(wnv/aik)