JAKARTA – Satpol PP menertibkan trotoar di Jalan Kemang Raya, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan dari pedagang kaki lima (PKL) dan sepeda motor yang parkir sembarang, sehingga akses pejalan kaki terganggu. Petugas menindak 20 PKL dengan diberikan kartu kuning dan 18 motor dicabut pentilnya.
“Kami lakukan bulan tertib trotoar di kawasan Jalan Kemang Raya, Mampang, Jakarta Selatan, yang mana kami lakukan penindakan pada pedagang dan kendaraan yang tak tertib,” ujar Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti pada wartawan, Rabu (6/3/2024).
Penertiban dilakukan pada Selasa 5 Maret 2024 tersebut dalam rangka penegakan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007, Pergub DKI Jakarta Nomor 221 Tahun 2009, Pergub DKI Jakarta Nomor 68 Tahun 2018, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 292 Tahun 2003, dan Keputusan Kasatpol PP DKI Jakarta Nomor e-0002 Tahun 2024.
BACA JUGA:
“Tujuannya untuk mengembalikan fungsi trotoar menjadi tempat yang nyaman bagi pejalan kaki. Mewujudkan trotoar yang nyaman, aman, tertib, dan bersih sebagai fasilitas pelayanan kepada masyarakat,” tutur Nanto.
Dia menambahkan, sasaran dalam penindakan tersebut di antaranya PKL hingga kendaraan yang parkir sembarangan di trotoar di kawasan Jakarta Selatan. Bulan tertib tersebut bakal dilakukan secara berkelanjutan nantinya di 10 Kecamatan di kawasan Jakarta Selatan, yakni Tebet, Setiabudi, Mampang Prapatan, Pasar Minggu, Kebayoran Lama, Kebayoran Baru, Cilandak, Pancoran, Jagakarsa, dan Pesanggrahan.
BACA JUGA:
Adapun penindakan tersebut dilakukan dengan peringatan tertulis, cabut pentil hingga dilakukan penderekan. Pada penertiban di hari pertama kemarin, ada puluhan pedagang dan belasan kendaraan yang ditindak.
“20 pedagang atau PKL diberikan Kartu Kuning, 18 kendaraan (roda dua) dilakukan cabut pentil,” katanya.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
(sal)