JAKARTA – Ribuan mahasiswa penerima beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) terancam putus kuliah, setelah kepesertaannya dinyatakan tidak layak.
Situasi tak mengenakkan ini terungkap setelah para mahasiswa yang sebelumnya menjadi peserta KJMU ini, mengaku bahwa ada ribuan mahasiswa peserta KJMU yang dinyatakan tidak layak dan mereka pesimistis bisa melanjutkan kuliah.
“Bagaimana bisa melanjutkan kuliah, kalau kami tidak lagi menjadi peserta KJMU. Sementara biaya kuliah kami selama ini dari KJMU,” ujar Zayed (21) salah seorang peserta KJMU yang kuliah di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Zayed bersama ratusan mahasiswa lainnya yang berasal dari sejumlah kampus di Indonesia tengah mendatangi kantor Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Kedatangan ratusan mahasiswa penerima KJMU ini untuk memastikan sekaligus mempertanyakan transparansi proses penetapan ketidaklayakan peserta KJMU, yang dinilai oleh para mahasiswa hanya dilakukan sepihak dan tidak adil.
Ketidaklayakan peserta KJMU diketahui setelah para mahasiswa mengecek langsung daftar nama mereka di website P40P Jakarta. Karena tidak layak, mereka yang sebelumnya sudah menjadi peserta KJMU dengan sendirinya tidak bisa lagi mengisi form kepesertaan yang tiap semesternya memang wajib diperbarui.
“Selama ini pendaftaran ulang kepesertaan KJMU saya urus lewat pihak SMA tempat saya dulu bersekolah. Dan tidak pernah ada masalah, semua berkas persyaratannya lengkap. Tapi kali ini, setelah saya cek di website P4OP, kok dinyatakan tidak layak (menerima KJMU),” kata Zayed bingung.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menemukan lebih dari 2.300 penerima KJMU tidak tepat sasaran. Diketahui, dari data penerima KJMU Tahap I Tahun 2023 berdasar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) per Februari 2022 ditambah per November 2022 dan per Januari 2023 yang sudah disahkan sebanyak 15.883 usia 18-30 tahun.
Terhadap data tersebut juga dilakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang. Hasilnya sebanyak 2.337 penerima tidak layak. Indikator penerima KJMU tidak layak karena alamat tidak ditemukan sebanyak 450 penerima, anggota keluarga PNS/TNI/Polri sebanyak 59 orang, keluarga mampu 657 orang.
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
Lalu, penerima KJMU tidak layak karena memiliki mobil 607 penerima, memiliki NJOP di atas Rp1 miliar sebanyak 65 orang, meninggal dunia sebanyak 3 orang, pindah ke luar DKI Jakarta 386 orang, NIK tidak ditemukan di Dinas Dukcapil 109 orang, dan lain-lain 6 penerima. Sementara penerima KJMU lanjutan (eksisting) tahun 2022 yang belum terdaftar dalam DTKS sebanyak 1.032 juga dilakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang. Hasilnya, sebanyak 226 penerima tidak layak.
Ancam Demo ke Balai Kota
Sementara itu, pantauan di kantor P4OP DKI Jakarta, pada Selasa (5/3/2024), sebagian besar mahasiswa yang mendatangi kantor P4OP DKI Jakarta didampingi orangtua masing-masing. Mereka ingin memastikan dan meminta penjelasan soal ketidaklayakan mereka menjadi peserta KJMU. Karena penjelasan yang diberikan pihak P4OP dianggap tidak memuaskan,membuat para mahasiswa dan orangtua mengeluh dan bingung. Bahkan ada yang sampai berteriak histeris hingga menangis, sampai mengancam hendak berdemo ke kantor Balai Kota, Jakarta.
“Sepertinya di sini (kantor P4OP) tidak ada jawaban memuaskan untuk kita. Bagaimana kalau kita ramai-ramai ke Balai Kota, kita demo saja sekalian,” seru seorang ibu yang seketika mengundang riuh.
Keriuhan dan suasana kantor P4OP makin ramai. Karena selain mahasiswa peserta KJMU, ternyata di saat berbarengan para orangtua siswa peserta KJP (Kartu Jakarta Pintar) juga terlihat berbondong-bondong mendatangi kantor P4OP.
“Dari mana saya harus membiayai kuliah anak saya. Saya sendiri sudah lama pensiun dan tidak lagi bekerja. Jangankan untuk biaya kuliah anak saya, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja sudah payah,” keluh Sutahrin (62), salah satu orang tua yang mendampingi anaknya yang bernama Sandi (21).
Sementara Sandi, terlihat seperti patah arang setelah mengetahui namanya dinyatakan tidak layak menerima KJMU. Sambil duduk bersandar di kursi, pria bertubuh gempal ini mengaku pasrah, karena tak tahu lagi harus mengadukan nasibnya ke mana. Penerima Diberi Rp9 Juta Per Semester Apalagi, kata dia, saat dikonfirmasi pihak P4OP menyatakan bahwa mereka hanya menjalankan kebijakan yang dilimpahkan, tidak ada kewenangan untuk menerima sanggahan ataupun laporan pengaduan dari peserta KJMU yang dinyatakan tidak layak.
“Terus, kalau tidak bisa menyanggah dan mau melapor, kami harus ke mana,” tanya Sandi bingung.
Sandi sendiri mengaku sudah kuliah semester 8, dan sepertinya dia pesimistis kuliahnya bisa berlanjut dan harus putus di tengah jalan.
“Jujur, orang tua saya tidak punya uang kalau untuk membiayai kuliah saya. Saya bisa kuliah berkat ada biaya dari KJMU,” kata mahasiswa Universitas Tirtayasa, Serang, Banten ini.
Anak Yatim dan IPK 4
Nurhaliza Rinjani Putri Untari (21), peserta KJMU yang kini tercatat sebagai mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, mengaku cemas setelah mengetahui namanya dinyatakan tidak layak menerima KJMU.
“Layak tidak 1layaknya itu berdasarkan desil (kategori kemiskinan). Tapi yang membingungkan tidak ada keterangan sama sekali nama saya itu masuk desil yang mana. Cuma tertera nama saya itu dinyatakan tidak layak,” tutur mahasiswi yang biasa disapa Orin.
Sambil sesenggukan karena menahan sedih mengetahui namanya dinyatakan tidak layak menerima KJMU, Orin mengaku hanya bisa pasrah menerima nasib dirinya, bahkan takdir terburuk sekalipun untuk masa depan kuliahnya. “Biaya kuliah dan kebutuhan saya selama ini sepenuhnya menggantungkan dana dari KJMU. Kalau saya tidak bisa mendaftar lagi KJMU, otomatis saya tidak lagi mendapat bantuan KJMU. Terus dari mana saya harus membiayai kuliah saya,” ujar Orin yang mimik wajahnya terlihat makin cemas.
Tetiba mahasiswi semester 4 Fakultas Pertanian Unsri terdiam. Tak terasa bulir bening dari kedua matanya tumpah, mengalir membasahi pipinya. Kesedihan Orin makin membuncah setelah dia terbayang kondisi kehidupannya keluarganya yang terbilang sangat prihatin.
“Ayah saya cuma jualan kopi di pinggir jalan. Penghasilannya hanya cukup buat kebutuhan makan saya dan adik saya,” kata Orin yang ternyata sudah 4 tahun ditinggal mendiang ibunya.
Sekadar diketahui, di kampusnya di Unsri Palembang, status Orin tercatat sebagai mahasiswa golongan 1 atau sangat tidak mampu. Karena statusnya itu pula Orin mendapatkan keringanan biaya dari pihak kampus tempatnya kuliah. Per semester, Orin mengaku hanya dibebankan biaya Rp500.000 untuk biaya kuliahnya. Namun begitu, bukan berarti dia tidak lagi mengeluarkan biaya. Seabrek keperluan kuliah, mulai ongkos transportasi, biaya makan, buku-buku pelajaran dll, semua membutuhkan pengeluaran yang terbilang tidaklah kecil.
Karena sadar dirinya dari keluarga tidak mampu, namun bersyukur masih bisa kuliah karena mendapat bantuan dari KJMU DKI, Orin pun sungguh-sungguh menjalani proses kuliahnya. Makanya tak heran, nilai akademik gadis berkerudung ini mendapat IPK 4.
“Tapi setelah nama saya dinyatakan tidak layak menerima KJMU, harapan saya untuk bisa kuliah dan sampai selesai, itu seperti sudah sirna. Ke mana lagi saya harus mengadukan nasib saya. Sementara pihak P4OP menyatakan mereka tidak menerima sanggahan dari peserta KJMU yang dinyatakan tidak layak,” kata Orin yang seketika pecah tangisnya.
Sudah Melalui Seleksi Ketat Di tempat terpisah, dalam rilisnya Disdik DKI menyatakan tengah melakukan pembatasan dan seleksi ketat terhadap penerima bantuan sosial biaya pendidikan, KJP Plus, dan KJMU. Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, penerima manfaat KJMU sesuai DTKS dan Data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) untuk terus mendukung sekaligus memudahkan akses pendidikan bagi setiap warga Jakarta yang berhak.
Dengan penggunaan data tersebut, Pemprov DKI berharap peserta didik atau mahasiswa dari keluarga tidak mampu dapat menuntaskan pendidikan. Pada pendaftaran calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2024, Disdik DKI menggunakan sumber Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kategori Layak yang ditetapkan per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan Kementerian Sosial.
Kemudian, dipadankan dengan data Regsosek yang dikeluarkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (Desil). Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan DKI hanya sebagai pengguna (user) data DTKS dan data Regsosek. Purwosusilo menegaskan bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus. Pemeringkatan kesejahteraan (Desil) untuk peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).
Source link
Post Views: 194