Jakarta –
KJMU atau singkatan dari Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul tengah ramai dibahas di media sosial. Apa sebenarnya KJMU?
Seperti sejumlah cuitan viral di media sosial X, yang dilihat detikcom, Selasa (5/3/2024), beberapa netizen mengaku KJMU milik mereka dicabut secara tiba-tiba. Beberapa netizen lainnya juga bahkan mengaku KJMU miliknya telah terblokir.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono turut mengatakan ada mekanisme baru yang menyebabkan perubahan data penerima KJMU tahap 1 tahun 2024. Disdik Provinsi DKI Jakarta, lanjut Heru, kini menggunakan sumber data yang dikelola Pemerintah Pusat
Sebagai informasi, berikut ini sekilas penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan KJMU atau Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta:
Apa Itu KJMU Pemprov DKI?
Dikutip dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU adalah program strategis Pemprov DKI Jakarta berupa pemberian bantuan peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi kriteria untuk menempuh Pendidikan Program Diploma/Sarjana (Jenjang D3, D4, dan S1) sampai selesai dan tepat waktu.
Program KJMU merupakan bukti konkret Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam upaya meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS bagi calon Mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.
Program ini berkontribusi positif terhadap peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) DKI Jakarta melalui distribusi pendidikan tinggi yang berkualitas. Dalam jangka panjang, SDM yang berkualitas turut meningkatkan daya saing dan keterampilan mahasiswa dalam menghadapi persaingan global.
Diketahui, terdapat 110 PTN (Perguruan Tinggi Negeri) yang telah bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dalam program KJMU. Beberapa PTN terdaftar mulai Universitas Indonesia, Politeknik Negeri Malang, hingga UIN Syarif Hidayatullah.
Sementara itu, PTS (Perguruan Tinggi Swasta) yang telah terdaftar oleh Pemprov DKI Jakarta dalam program KJMU disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Jakarta tahun berjalan. Hingga akhir 2022, jumlah penerima KJMU Tahap II Tahun 2022 mencapai 16.708 mahasiswa DKI Jakarta yang tersebar di beberapa PTN terdaftar di seluruh Indonesia.
Penjelasan soal ‘KJMU Dicabut’
Terkait hal viralnya ‘KJMU dicabut’, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta buka suara. Disdik DKI Jakarta memastikan bahwa penerima manfaat KJMU telah sesuai dengan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) maupun data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo menjelaskan bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus. Pemeringkatan kesejahteraan (Desil) untuk peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).
“Bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5, 6, 7, 8, 9, 10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU. Kami berharap masyarakat dapat memahami aturan dan ketentuan yang berlaku ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono turut mengatakan ada mekanisme baru yang menyebabkan perubahan data penerima KJMU tahap 1 tahun 2024. Disdik Provinsi DKI Jakarta, lanjut Heru, kini menggunakan sumber data yang dikelola Pemerintah Pusat.
“Jadi, KJP (Kartu Jakarta Pintar), KJMU itu kan DKI Jakarta sudah menyinkronkan data, data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang sudah disahkan di Desember 2023 oleh Kemensos,” kata Heru kepada wartawan di kantor Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (6/3/2024).
Heru turut merespons terkait keluhan yang mengatakan adanya masyarakat yang dulu mendapat bantuan, tapi tidak lagi. “Kalau memang mereka sesuai dengan persyaratan dan memenuhi syarat, itu kan ada mekanisme timbal balik, bisa dicek kembali ke dinas sosial lantas di sana ada musyawarah kelurahan,” jelasnya.
Heru memastikan proses pemberian bantuan pendidikan itu tepat sasaran. Ditanya soal kekhawatiran mahasiswa tak bisa melanjutkan kuliah karena KJMU-nya dicabut, Heru mengatakan pemberian bantuan dilakukan kepada masyarakat tidak mampu yang memang layak secara data.
(wia/imk)