Jakarta –
Hati-hati meminjamkan KTP atau tanda diri lain. Bisa-bisa dijadikan jaminan dan barang yang dipinjam dibawa kabur.
Hal ini dialami oleh pembaca detik’s Advocate. Berikut kisah lengkapnya dan pertanyaannya:
Assalamualaikum
Selamat pagi Bapak/Ibu
Di sini saya mau bertanya kepada bapak/ibu mengenai persoalan yang sekarang saya alami
Ada kenalan di kompleks saya yang mau menyewa motor di rental tetap tidak punya KTP dan dia meminta bantu pada saya buat sewa motor di rental lalu dia yang pakai. Saya tidak ada hubungan apa-apa dengan dia cuma kenalan biasa saja pak. Dan saya cuma niat membantu. Katanya mau menyewa 2 hari pak. Tahu tahunya tidak dikembalikan dalam dua hari itu.
Sampai-sampai saya hubungi dia. Ternyata dia sudah blokir saya pak. Saya tidak bisa hubungi dia. Makanya saya datang ke pemilik rental. Saya tanya apakah motornya sudah balik. Mereka bilang belum. Pemilik rental menghubunginya juga tapi dia langsung blokir nomor pemilik rental/
Setiap ada yang menghubungi langsung diblokir. Saya dan pemilik rental cari sampai 4 hari tidak dapat. Terus hari ke 5 saya usul mending kami lapor ke polisi. Dan alhamdulillah sudah buat laporan dan tertulis di Laporannya itu Penggelapan Pasal 372 KUHP.
Tapi sampai sekarang belum ada informasi dari pihak kepolisian. Saya mohon pencerahannya apakah kalau belum dapat informasinya saya bisa dituntut untuk ganti rugi dari pihak korban?
Padahal di sisi lain saya juga korban penipuan.
Mohon pencerahan hukumnya Bapak/Ibu.
Dan langkah-langkah hukum apa yang bisa saya ambil.
RL
Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta jawaban dari advokat Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H. Berikut jawabannya:
Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan. Kami akan coba untuk membantu menjawabnya.
Dalam permasalahan di atas, langkah hukum yang diambil sudah tepat yaitu dengan membuat Laporan Polisi atas dasar dugaan tindak pidana Penggelapan sebagaimana ketentuan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan :
Pasal 372 KUHP :
“Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,00”
Terkait dengan hubungan atau peran serta Saudara dalam perkara tersebut, tentu akan digali lebih mendalam pada proses penyelidikan dan penyidikan di Kepolisian. Penyelidikan menurut ketentuan Pasal 1 Angka (5) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Sedangkan Penyidikan menurut ketentuan Pasal 1 Angka (2) KUHAP adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Apabila tidak ditemukan peran serta Saudara di dalam perkara dimaksud, kapasitas Saudara hanya untuk dimintai keterangan sebagai Saksi. Namun, manakala didapat fakta adanya keterlibatan Saudara, maka Saudara mungkin dapat diduga Turut Serta Melakukan Tindak Pidana menurut ketentuan Pasal 55 Ayat (1) Angka (1) atau Membantu Melakukan Tindak Pidana menurut ketentuan Pasal 56 KUHP, yang menyatakan :
Pasal 55 Ayat (1) Angka (1) KUHP :
(1). Dipidana sebagai pelaku tindak pidana :
1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Pasal 56 KUHP :
Dipidana sebagai pembantu kejahatan :
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Sehubungan dengan penanganan perkara pidana di Kepolisian, berdasarkan ketentuan Pasal 1 Ayat (3) Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, dinyatakan bahwa Keadilan Restoratif (Restorative Justice) adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan, untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.
Berdasarkan peraturan di atas, maka dalam permasalahan Saudara terkait dugaan tindak pidana Penggelapan dimaksud, dapat ditempuh langkah mediasi melalui jalan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sehingga diharapkan bisa ditemukan penyelesaian yang adil bagi Pelapor maupun Terlapor.
Demikian jawaban dari kami, semoga dapat bermanfaat. Salam.
Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H.
Partner pada Law Office ELMA & Partners
www.lawofficeelma.com
Tentang detik’s Advocate
detik’s Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
|
Kami harap pembaca mengajukan pertanyaan dengan detail, runutan kronologi apa yang dialami. Semakin baik bila dilampirkan sejumlah alat bukti untuk mendukung permasalahan Anda.
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
(asp/dhn)