Usulan itu disampaikan pemerhati politik dan pemerintahan, Risman Rachman, merespons kekhawatiran Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, terkait efektivitas Satgas Pemerintah yang dinilai belum memiliki kekuatan eksekusi setara Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias.
Kekhawatiran tersebut disampaikan Fadhlullah dalam rapat koordinasi antara Satgas Pemulihan Pascabencana (Galapana) DPR dan Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pemerintah di Hotel Daka, Banda Aceh.
Risman menilai kegelisahan itu merupakan sikap objektif yang berangkat dari kepentingan melindungi masyarakat daerah dari risiko keterlambatan birokrasi kementerian teknis.
“Beliau tidak ingin rakyat Aceh kembali menjadi korban lambannya prosedur administratif pusat,” kata Risman di Banda Aceh, Minggu, 11 Januari 2026.
Risman berpandangan skema pemulihan pascabencana yang dijalankan pemerintah saat ini sejatinya telah dirancang untuk memangkas hambatan birokrasi. Berdasarkan telaah terhadap Keppres 1/2026, dia menyebut terdapat empat pilar utama yang menjadi kekuatan Satgas Pemerintah.
Pertama, kata dia, keberadaan Rencana Induk yang bersifat mengikat bagi 15 kementerian dan lembaga, sehingga seluruh program pemulihan berada dalam satu komando terpadu.
Kedua, kewajiban laporan langsung kepada Presiden setiap dua bulan, yang memungkinkan pengambilan keputusan cepat jika terjadi kebuntuan di tingkat kementerian.
Ketiga, penunjukan Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Tim Pelaksana, yang dinilai mampu mempercepat koordinasi pusat-daerah dan mengurai persoalan administratif seperti perizinan dan lahan.
Terakhir, peran Satgas Galapana DPR RI sebagai pengawas yang dapat menjembatani komunikasi politik ketika muncul kendala anggaran atau teknis di kementerian.
“Jika ada hambatan di kementerian teknis, Satgas Galapana DPR dapat melakukan komunikasi langsung untuk membuka kebuntuan, sebagaimana sudah dilakukan sejak awal,” kata Risman.
Dia menyebut bila pola kerja tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tengah menjalankan eksekusi komando terintegrasi, di mana pelaksanaan kebijakan tidak lagi berjalan parsial di masing-masing kementerian, melainkan melalui satu pintu di bawah kendali Satgas Pemerintah yang dilaporkan langsung kepada Presiden dan diawasi DPR.
Namun, agar memiliki daya dobrak setara BRR, Risman mendorong adanya penguatan regulasi di level operasional. Dia mengusulkan agar DPR, melalui Satgas Galapana dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, mengajukan penerbitan Inpres Diskresi kepada Presiden.
“Inpres ini penting sebagai jalur cepat agar Satgas Pemerintah memiliki payung hukum kuat dalam mengeksekusi anggaran dan pengadaan tanpa terjebak prosedur normal,” tandasnya.

