Jakarta –
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan saat ini Jakarta telah kehilangan status sebagai daerah khusus ibu kota (DKI). Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menepis pernyataan itu.
Hal itu disampaikan Heru saat menjawab pertanyaan wartawan di Pusat Pemasaran Bibit Ragunan, Jumat (8/3/2024) pagi. Dia memastikan status Jakarta masih sama.
“Masih, (status Jakarta saat ini) masih DKI, daerah khusus ibu kota,” tegas Heru.
Heru Budi lantas menerangkan bahwa Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) belum disahkan. Sementara, rancangan undang-undang-nya (RUU DKJ) masih berproses.
“Ya proses undang-undang DKJ-nya kan belum ada, sedang proses. Tentunya kan ini masih ibu kota,” terangnya.
Pernyataan Baleg DPR
Sebelumnya diberitakan, Badan Legislasi (Baleg) DPR akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah. Ketua Baleg DPR, Supratman mengatakan saat ini Jakarta telah kehilangan status sebagai daerah khusus ibu kota (DKI).
“Masalahnya begini, RUU DKI itu dia kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-Undang IKN. Nah, itu kan berakhir 15 Februari,” kata Supratman kepada wartawan di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Supratman mengatakan pihaknya akan mempercepat pembahasan RUU DKJ seiring hilangnya status Jakarta. Menurutnya, Jakarta akan tetap menjadi daerah dengan kekhususan yang nantinya dibicarakan kembali dalam pembahasan RUU DKJ.
“Sekarang DKI ini nggak ada statusnya. Itu yang membuat kita harus mempercepat. Nah, pikiran-pikiran terhadap kekhususan itulah yang melahirkan gagasan, salah satunya menyangkut soal Pasal 10. Karena kan namanya daerah khusus. Di samping kekhususannya itu untuk sektor ekonomi, keuangan, pusat industri, dan lain-lain,” kata dia.
Lebih lanjut, Supratman mengatakan Baleg DPR akan melakukan rapat kerja bersama pemerintah membahas RUU itu pada lusa. Dia menargetkan RUU ini dapat dirampungkan dalam kurun 10 hari.
“Kalau bisa kami mau selesaikan dalam, kalau kita bisa lakukan raker lusa, umpamanya, dalam waktu seminggu sampai 10 hari kerja harus selesai, karena, DKI sudah kehilangan status,” katanya.
(ond/maa)