Bekasi –
Polres Metro Bekasi Kota menggelar konferensi pers terkait kasus ibu inisial SNF (24) yang membunuh anaknya sendiri di Kota Bekasi. Dalam konferensi pers, polisi menghadirkan barang bukti dalam kasus pembunuhan tersebut.
Pantauan detikcom di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (8/3/2024), barang bukti yang digelar ada sebilah pisau dan akta kelahiran korban AM (5).
Polisi telah melakukan gelar perkara dalam kasus pembunuhan itu. Dari hasil gelar perkara, SNF ditetapkan sebagai tersangka.
“Hasil gelar perkara Saudari SNF atau ibu dari korban itu telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup yang ditemukan oleh penyidik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Ade Ary mengatakan saat ini penyidik telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus tersebut. Salah satunya adalah suami SNF sekaligus ayah korban.
“Setidaknya sudah 5 saksi yang dilakukan pemeriksaan, 3 di antaranya sekuriti kemudian 1 kerabat tersangka, yang satu lagi saudara dari suaminya tersangka,” katanya.
“Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap suami tersangka atau bapak dari korban,” tambahnya.
SNF dijerat dengan pasal berlapis dalam kasus pembunuhan anak kandungnya itu. Dia terancam 5 tahun penjara.
“Persangkaan pasal yang diterapkan penyidik adalah kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia dan dilapis juga dengan pembunuhan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).
“(Ancaman hukuman) di atas 5 tahun (penjara),” tambahnya.
(mea/imk)