Pasalnya aksi DAS berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan saat melintas di Lingkungan Labuhan, Kecamatan Kotapinang, pada Jumat 9 Januari 2026.
Dari tangan tersangka, selain mengamankan 26 paket ganja dengan berat bruto sekitar 26 kg, polisi juga menyita uang tunai Rp75.000, satu unit telepon genggam merek Vivo, sebuah dompet, serta mobil Ford Everest warna silver bernomor polisi BK 1305 XJ yang digunakan pelaku.
Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Sahat Marulam Lumbangaol mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait seorang pria yang kerap melintas di kawasan tersebut dan diduga membawa ganja.
“Berdasarkan informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan mendapati kendaraan yang dicurigai melintas di lokasi,” ujar AKP Sahat dikutip dari RMOLSumut, Senin 12 Januari 2026.
Tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit II Ipda Dapot T. Simanjuntak kemudian menghentikan kendaraan tersebut. Saat akan diamankan, tersangka sempat berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur sesuai prosedur kepolisian.
DAS diketahui berprofesi sebagai buruh dan berdomisili di Jalan Berok Ambun Suri, Gunung Pangilun, Kota Padang.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

