Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Profil dan Potret Aurelie Moeremans, Aktris Cantik yang Jadi Korban Grooming : Okezone Women

    January 12, 2026

    28 RT di Jakarta Terendam Banjir, Ada yang Hampir 1 Meter

    January 12, 2026

    Ira Puspadewi Hadiri Sidang Putusan Sela Nadiem Makarim

    January 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Nadiem Makarim dan Yudisialisasi Kebijakan Publik

    Nadiem Makarim dan Yudisialisasi Kebijakan Publik

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 12, 2026No Comments4 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Pola ini terlihat berulang, dari perkara Tom Lembong dan Ira Puspadewi, hingga dugaan perkara yang menyeret Nadiem Makarim. Konsistensi pola ini memunculkan kesan yang sulit diabaikan: diskresi eksekutif diperlakukan sebagai perbuatan pidana, bahkan ketika unsur-unsur hukum pidana tidak terpenuhi.


    Dalam literatur hukum, gejala ini dikenal sebagai ‘criminalisation of policy decisions’ situasi ketika kebijakan publik diadili dengan standar pidana, tanpa pembuktian niat jahat (mens rea) dan tanpa hubungan kausal yang jelas antara kebijakan dan kerugian negara (Ashworth, 2015). Dampaknya fatal: kebijakan berubah menjadi ladang ranjau hukum.

    Kebijakan Bukan Kejahatan

    Hukum pidana modern mensyaratkan tiga unsur pokok: perbuatan melawan hukum (actus reus), niat jahat (mens rea), dan kerugian negara yang nyata serta dapat dihitung. Kebijakan publik tidak dirancang untuk memenuhi unsur-unsur ini. Ia diambil ex ante, dalam kondisi informasi terbatas, berbasis asumsi rasional, dan dengan tujuan bahwa manfaat publik lebih besar daripada risikonya (Majone, 1989).

    Menghapus batas antara kesalahan kebijakan dan tindak pidana korupsi adalah jalan tercepat menuju kelumpuhan pemerintahan. Jika setiap kebijakan berpotensi dipidanakan, maka satu-satunya kebijakan yang benar-benar aman adalah tidak mengambil kebijakan sama sekali.

    Kerugian Negara yang Dikonstruksi

    Dalam perkara yang dikaitkan dengan Nadiem Makarim, konstruksi kerugian negara dibangun dari corporate action: fluktuasi valuasi dan pergerakan saham GoTo, serta investasi Google.

    Pendekatan ini secara akademik rapuh. Dalam teori keuangan korporasi, nilai perusahaan mencerminkan ekspektasi pasar terhadap going concern, bukan akibat satu kebijakan sektoral di bidang pendidikan (Brealey, Myers & Allen, 2020). Pasar saham berfluktuasi setiap hari; jika fluktuasi tersebut diperlakukan sebagai kerugian negara, maka negara sesungguhnya sedang memidanakan mekanisme pasar.

    Lebih problematis lagi, investasi Google pada GoTo dilakukan sebelum Nadiem menjabat sebagai Menteri Pendidikan. Investasi tersebut adalah aksi korporasi yang sah, berlangsung dalam rezim hukum pasar modal, dan tidak memiliki hubungan kausal maupun temporal dengan kebijakan pengadaan Chromebook. Menjadikannya dasar kerugian negara bukan hanya keliru secara hukum, tetapi juga tidak masuk akal secara logika kebijakan publik. Angka kerugian yang dituduhkan pun menjadi spekulatif dan artifisial.

    Ironisnya, BPK RI telah melakukan audit dan tidak menemukan kerugian negara. Namun temuan ini tampak diperlakukan sebagai informasi tambahan, bukan sebagai batas objektif penegakan hukum.

    Kebijakan yang Rasional Dipidanakan

    Pilihan kebijakan yang dipersoalkan sebenarnya sederhana. Dalam digitalisasi pendidikan, hanya ada dua opsi realistis: perangkat berbasis Windows atau Chromebook. Chromebook terbukti lebih murah hingga sekitar Rp1,2 triliun dan telah menjadi standar global pendidikan K?”12 di banyak negara (OECD, 2021). Selain efisiensi anggaran, sistem keamanannya memungkinkan pembatasan akses terhadap konten berbahaya bagi anak.

    Kebijakan publik tidak diukur dengan kesempurnaan, melainkan kewajaran (reasonableness) (Stone, 2012). Mengkriminalisasi pilihan yang secara teknokratik masuk akal berarti menolak logika dasar kebijakan publik itu sendiri.

    Yudisialisasi Kebijakan dan Subjektivitas

    Mahkamah Konstitusi secara konsisten menegaskan bahwa kesalahan kebijakan (beleidfout) bukan kejahatan. Koreksi kebijakan harus ditempuh melalui mekanisme politik seperti pemakzulan, pengawasan administratif, dan evaluasi publik (pemilu), bukan pemidanaan pejabat.

    Ketika hukum pidana digunakan untuk menilai substansi kebijakan, yang terjadi bukan penegakan hukum, melainkan yudisialisasi kebijakan. Standar objektif hukum pidana bergeser menjadi subjektivitas penegak hukum; apa yang “dirasa merugikan”, bukan apa yang terbukti secara hukum. Padahal, pemidanaan mensyaratkan pembuktian beyond reasonable doubt. Tanpa itu, hukum kehilangan fungsi pelindungnya dan berubah menjadi alat penakut.

    Sinyal Buruk bagi Kepastian Hukum

    Google secara terbuka, melalui situs resminya, menegaskan komitmennya pada prinsip ethical business conduct dan anti-bribery, serta menyatakan bahwa investasinya di GoTo tidak terkait dengan kebijakan Chromebook. Kasus ini karenanya menjadi perhatian dunia usaha global yang mempertanyakan kepastian hukum di Indonesia: apakah keputusan bisnis yang sah, dilakukan sebelum seseorang masuk pemerintahan, dapat sewaktu-waktu direkonstruksi menjadi tindak pidana?

    Negara yang Terlalu Aman

    Negara hukum sejati bukan negara tanpa kesalahan, melainkan negara yang mampu membedakan kegagalan dari kejahatan. Jika garis ini terus dikaburkan, Indonesia mungkin akan berhasil menciptakan pemerintahan yang sangat “bersih”, karena tak berani berbuat apa-apa.

    Dengan cara ini, Indonesia tidak akan pernah menjadi negara maju, namun berisiko mengabadikan dirinya sebagai negara berkembang,sepanjang zaman.

    Penulis adalah Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    28 RT di Jakarta Terendam Banjir, Ada yang Hampir 1 Meter

    January 12, 2026

    PKB Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi Kuota Haji Era Yaqut

    January 12, 2026

    Jakarta, Bandara Soetta hingga Pantura Terdampak

    January 12, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Profil dan Potret Aurelie Moeremans, Aktris Cantik yang Jadi Korban Grooming : Okezone Women

    Program Presiden January 12, 2026

    Profil dan Potret Aurelie Moeremans, Aktris Cantik yang Jadi Korban…

    28 RT di Jakarta Terendam Banjir, Ada yang Hampir 1 Meter

    January 12, 2026

    Ira Puspadewi Hadiri Sidang Putusan Sela Nadiem Makarim

    January 12, 2026

    Piastri Didorong Lebih Tegas di Formula 1 Bersama McLaren

    January 12, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Profil dan Potret Aurelie Moeremans, Aktris Cantik yang Jadi Korban Grooming : Okezone Women

    January 12, 2026

    28 RT di Jakarta Terendam Banjir, Ada yang Hampir 1 Meter

    January 12, 2026

    Ira Puspadewi Hadiri Sidang Putusan Sela Nadiem Makarim

    January 12, 2026

    Piastri Didorong Lebih Tegas di Formula 1 Bersama McLaren

    January 12, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.