Jakarta –
Kasus pilot dan kopilot Batik Air yang tertidur selama 28 menit saat pesawat terbang dari Kendari, Sulawesi Tenggara, ke Jakarta, menyita perhatian. Batik Air mengaku telah memiliki kebijakan terkait istirahat bagi awak pesawat sebelum bertugas.
“Batik Air beroperasi dengan kebijakan istirahat yang memadai dengan regulasi untuk awak pesawat sebelum melaksanakan tugas penerbangan. Ketentuan ini dirancang khusus untuk memastikan bahwa awak pesawat berada dalam kondisi fisik dan mental optimal saat menjalankan tugas,” kata Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, saat dihubungi, Sabtu (9/3/2024).
Danang mengatakan pihaknya juga rutin melakukan evaluasi terhadap operasional penerbangan. Evaluasi itu dilakukan dalam menjaga aspek keselamatan dalam tiap penerbangan yang dilakukan Batik Air.
“Fokus utama dari evaluasi ini adalah pada detail operasional dan aspek keselamatan, menegaskan bahwa setiap prosedur dan praktik kerja selaras (berdasarkan) standar keselamatan,” katanya.
Kasus pilot dan kopilot yang tertidur dalam penerbangan dari Kendari ke Jakarta itu terjadi pada 25 Januari 2024 silam. Danang mengatakan sehari berselang kedua pelaku telah diberikan sanksi internal dari maskapai.
“Pada 26 Januari 2024, Batik Air mengambil tindakan preventif dengan menonaktifkan (membebastugaskan) sementara pilot penerbangan nomor ID-6723, rute Kendari ke Jakarta yang bertugas pada 25 Januari 2024,” ujar Danang.
Danang mengatakan pihaknya juga berkomitmen dalam menjalankan rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Batik Air menekankan kepada para awak pesawatnya untuk memaksimalkan waktu istirahat sebelum melakukan tugas penerbangan.
“Menanggapi hasil investigasi dan rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Batik Air berkomitmen untuk menerapkan seluruh rekomendasi keselamatan. Sebagai bagian dari upaya tersebut, Batik Air memperkuat program pembinaan dan meningkatkan prosedur keselamatan operasional penerbangan terhadap semua awak pesawat,” ujar Danang.
“Dengan kebijakan waktu istirahat yang memadai, Batik Air menekankan kembali pemahaman akan pentingnya memaksimalkan waktu istirahat bagi awak pesawat agar tetap dalam kondisi prima sebelum melaksanakan tugas terbang. Hal ini merupakan langkah penting dalam upaya selalu mempertahankan standar tertinggi dalam keselamatan penerbangan,” sambungnya.
Pilot-Kopilot di-Grounded
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan pilot-kopilot maskapai Batik Air yang tertidur dalam waktu bersamaan pada penerbangan Kendari-Jakarta di-grounded. Kemenhub juga memberikan teguran keras ke pihak maskapai.
“Selanjutnya untuk kru BTK6723 telah di-grounded sesuai SOP internal untuk investigasi lebih lanjut dan Ditjen Hubud akan mengirimkan inspektur penerbangan yang menangani Resolusi of Safety Issue (RSI) untuk menemukan akar permasalahan dan merekomendasikan tindakan mitigasi terkait kasus ini kepada operator penerbangan dan pengawasnya,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara M Kristi Endah Murni dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (9/3/2024).
Kristi juga mengatakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memberikan teguran keras kepada Batik Air dan akan melakukan investigasi secara khusus terkait kasus tersebut. Kristi menuturkan maskapai perlu memperhatikan waktu dan kualitas istirahat pilot dan awak pesawat lainnya, yang mempengaruhi kewaspadaan dalam penerbangan.
“Kami akan melakukan investigasi dan review terhadap Night Flight operation di Indonesia terkait dengan Fatigue Risk Management (manajemen risiko atas kelelahan) untuk Batik Air dan juga seluruh operator penerbangan,” jelas Kristi.
(ygs/dhn)