Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Trae Young Sempat Menangis Menelang Ditukar Hawks

    January 12, 2026

    Hasilkan 21 Rekomendasi, Megawati Resmi Tutup Rakernas I PDIP

    January 12, 2026

    Viral Tunanetra Kecebur ke Got Diduga Tak Didampingi Petugas, Ini Penjelasan Transjakarta : Okezone News

    January 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

    KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 12, 2026No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Senin, 12 Januari 2026, di Gedung Merah Putih KPK. Muzakki Kholis tercatat telah hadir sejak pukul 09.25 WIB.


    Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2025.

    Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan kerugian keuangan negara, yang hingga kini masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).



    Dalam penyidikan perkara ini, KPK juga memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut, Fuad Hasan, serta Gus Alex hingga Februari 2026.

    Kasus ini berawal dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan aturan, kuota haji seharusnya dibagi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Namun, tambahan kuota tersebut justru dibagi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Hasilkan 21 Rekomendasi, Megawati Resmi Tutup Rakernas I PDIP

    January 12, 2026

    PDIP Desak Pemerintah Kuatkan Checks and Balances hingga Kebebasan Sipil

    January 12, 2026

    Mandiri Micro Fest 2025 Dorong Pelaku Mikro Naik Kelas, Transaksi Digital Melonjak 45%

    January 12, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Trae Young Sempat Menangis Menelang Ditukar Hawks

    Berita Olahraga January 12, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Basket NBA: Masa bakti Trae Young bersama Atlanta Hawks secara resmi berakhir pada…

    Hasilkan 21 Rekomendasi, Megawati Resmi Tutup Rakernas I PDIP

    January 12, 2026

    Viral Tunanetra Kecebur ke Got Diduga Tak Didampingi Petugas, Ini Penjelasan Transjakarta : Okezone News

    January 12, 2026

    Eks Komisaris Swasta Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Jual Beli Gas PGN

    January 12, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Trae Young Sempat Menangis Menelang Ditukar Hawks

    January 12, 2026

    Hasilkan 21 Rekomendasi, Megawati Resmi Tutup Rakernas I PDIP

    January 12, 2026

    Viral Tunanetra Kecebur ke Got Diduga Tak Didampingi Petugas, Ini Penjelasan Transjakarta : Okezone News

    January 12, 2026

    Eks Komisaris Swasta Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Jual Beli Gas PGN

    January 12, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.