Jakarta –
Polisi menahan wanita SNF (26) usai menusuk anaknya sendiri sebanyak 20 kali hingga tewas di sebuah perumahan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Polisi memisahkan sel tahanan tersangka dari tahanan wanita lainnya.
“Dia kan sendiri di sel tahanan, diasingkan dari tahanan perempuan lainnya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus saat dihubungi, Minggu (10/3/2024).
Polisi membeberkan alasan dilakukan pemisahan tahanan itu. Polisi mengatakan SNF mengidap indikasi skizofrenia.
“Karena dia mengidap terindikasi gejala skizofrenia. Takutnya melukai (tahanan lain). Dia ada delusi halusinasi. Penahanan sudah berjalan dua malam,” ujarnya.
Atas kasus tersebut, SNF dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang Kekerasan terhadap Anak dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya polisi mengungkap alasan SNF (26) tega membunuh anaknya sendiri, AM (5) dengan cara ditusuk 20 kali. Pengakuan sementara pelaku mendapatkan bisikan gaib.
“Motifnya masih dalam pendalaman, tapi hasil wawancara sementara bahwa terduga pelaku mendapatkan bisikan gaib,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Kamis (7/3).
Meski demikian, pihak kepolisian masih mendalami pengakuan korban. Termasuk mencari tahu motif pasti pelaku menusuk anaknya hingga 20 kali.
Wira mengatakan suami korban tengah berada di Medan saat peristiwa terjadi. Sementara itu, di lokasi kejadian ada anak pelaku lainnya yang masih berusia 1 tahun 7 bulan.
“Selain itu, kita juga melakukan koordinasi dengan instansi terkait, entah itu dengan P3A (pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak) maupun Dinsos, yang mana Dinsos tersebut akan merawat adik korban yang masih berumur 1 tahun 7 bulan,” ujarnya.
(wnv/idn)