
Jakarta, CNN Indonesia —
Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih memproses laporan yang ingin memidanakan komika Pandji Pragiwaksono terkait materi dalam pertunjukan tunggal komedi atau stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Selain bakal menggandeng ahli, Polda Metro Jaya juga mendalami sejumlah barang bukti yang dilayangkan pelapor untuk memidanakan Pandji. Salah satu barang bukti yang disampaikan pelapor bernama Rizki Abdul Rahman Wahid adalah satu buah diska lepas (flashdisk) yang disebut berisi rekaman video pertunjukan Mens Rea Pandji.
“Ada penyerahan tiga barang bukti, satu flashdisk dengan beberapa unggahan video narasi, ini kan harus ada pengolahan barang bukti, harus bisa sahih enggak barang bukti ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (12/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan pendalaman terhadap barang bukti ini perlu dilakukan untuk memastikan bukti tersebut bisa digunakan dalam proses penyelidikan perkara.
“Beri kami ruang untuk penyidik bisa membuktikan bahwa yang diberikan ini masuk dalam khazanah barang bukti yang bisa dapat dipertanggungjawabkan. Itu ya. Termasuk dokumen screenshot percakapan maupun foto,” ucap dia.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin menyebut selain bukti yang telah diserahkan pelapor, pihaknya juga tengah mendalami apakah ada bukti lain yang bisa didalami untuk mengusut laporan ini.
“Tentunya selain yang dibawa atau yang disampaikan oleh pelapor, kami penyidik juga terus melakukan upaya untuk pengumpulan alat bukti yang lain. Dan kami pastikan proses penegakan hukum yang dilakukan tentunya akan transparan dan berimbang,” tutur dia.
Sebelumnya, komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik buntut materi standup comedy-nya di acara ‘Mens Rea’.
Laporan dilayangkan Rizki Abdul Rahman Wahid dan teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026. Rizki mendaku diri sebagai Presideium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU).
Adapun pelaporan itu mengatasnamakan Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
Rizki mengatakan laporan mereka buat karena menuding materi komedi yang disampaikan Pandji dinilai menghina dan menimbulkan kegaduhan.
“Kami melaporkan bahwa ada kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media,” kata Rizki kepada wartawan dikutip Kamis (8/1).
“Satu orang (yang dilaporkan), seniman stand up comedian yang belakangan ini sangat ramai diperbincangkan, inisial P,” sambungnya.
Belakangan, PBNU dan PP Muhammadiyah menegaskan bahwa Angkatan Muda NU maupun Aliansi Muda Muhammadiyah itu tak terkait, bahkan tak ada di dalam struktur organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam tersebut.
Sementara itu DPR menegaskan pertunjukan Pandji itu tak bisa dijerat pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menegaskan prinsip perlindungan bagi kritik terhadap pemerintah dalam KUHP dan KUHAP itu. Oleh karena itu, dia bilang Pandji tak bisa semena-mena dipidana lewat KUHP dan KUHAP baru.
“Dengan KUHP dan KUHAP baru, para pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksono dijamin tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang,” kata Habib dalam keterangannya, Senin.
Menurut Habib, pada KUHP baru, ada asas dualistis, yang memungkinkan pemidanaan atau penjatuhan sanksi bukan hanya mensyaratkan pemenuhan unsur delik atau pasal, tetapi juga kondisi batin pelaku saat melakukan tindak pidana.
“Hal tersebut bisa dilihat di Pasal 36, Pasal 54 KUHP baru, ditambah lagi Pasal 53 KUHP baru mengatur hakim wajib mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum,” ujar dia.
Demikian pula pada KUHAP baru yang mengatur perlindungan maksimal bagi saksi, tersangka, maupun terdakwa, salah satunya pendampingan advokat. Dalam KUHAP baru, terang Habib, advokat bisa aktif membela.
Ketentuan itu diatur lewat sejumlah pasal, seperti Pasal 30, 32, 142, 143. KUHAP baru juga mengatur syarat penahanan yang objektif dan terukur, sebagaimana diatur Pasal 100 ayat (5) atau mekanisme restoratif justice yang diatur Pasal 79 KUHAP.
“Pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis yang menyampaikan kritikannya,” kata Habib.
(dis/kid)
[Gambas:Video CNN]

