Jakarta –
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil-genap pada 11 dan 12 Maret 2024. Kebijakan itu berkaitan dengan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama peringatan Hari Raya Suci Nyepi 2024 Tahun Baru Saka 1946.
“Sehubungan dengan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi yang jatuh pada Hari 11-12 Maret 2024 nanti, Kebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta ditiadakan,” demikian keterangan resmi, dilansir Instagram Dishub DKI Jakarta, seperti dilihat pada Minggu (10/3/2024).
Para pengguna jalan diimbau agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan.
Dijelaskan bahwa ketentuan tersebut adalah berdasarkan:
Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(aik/rfs)