Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Bangun 500 Sekolah Rakyat hingga 2029

    January 12, 2026

    Leeds Pastikan Tiket ke Putaran Keempat Piala FA, James Justin Bahagia

    January 12, 2026

    Polisi Usut Dugaan Penipuan Investasi Kripto

    January 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Periksa Anggota DPRD Bekasi, KPK Usut Aliran Uang Bupati Ade Kuswara

    Periksa Anggota DPRD Bekasi, KPK Usut Aliran Uang Bupati Ade Kuswara

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 12, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami aliran uang dalam kasus dugaan suap ijon proyek dan penerimaan gratifikasi yang menyeret Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

    Materi itu didalami penyidik lewat pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang dipanggil pada hari ini, yakni Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Nyumarno dan mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Bekasi, Beni Saputra.

    Nyumarno diketahui memenuhi panggilan tersebut, sedangkan belum ada kabar mengenai kehadiran Beni.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “KPK terus melakukan pendalaman terkait dengan dugaan-dugaan aliran uang dari para tersangka yaitu saudara ADK, HMK, dan juga SRJ ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (12/1).





    “Termasuk di antaranya dugaan aliran uang kepada saudara BS ini peruntukannya untuk apa. Itu yang kemudian didalami dalam pemeriksaan kali ini. Termasuk kepada saksi saudara NYO selaku anggota DPRD, itu juga pendalaman terkait dengan dugaan aliran uang kepada saksi dimaksud,” tegasnya.

    Sementara itu, saat tiba di Kantor KPK pukul 13.48 WIB, Nyumarno memberikan klarifikasi soal dirinya disebut mangkir pada panggilan sebelumnya, Kamis, 8 Januari 2026.

    “Saya Nyumarno anggota DPRD Kabupaten Bekasi, sedianya memenuhi undangan dari KPK. Pada awal pemberitaan saya diberitakan katanya saya tidak hadir undangan KPK, terus kemudian berita bertambah lagi naik katanya saya tidak kooperatif atau dianggap mangkir lah,” kata Nyumarno di Kantor KPK.

    Nyumarno mengaku saat itu belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK.

    “Tapi akhirnya saya berkomunikasi dengan admin di KPK dan hari ini saya kooperatif, saya memenuhi undangan dari KPK untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan kesaksian dan seterusnya,” imbuhnya.

    Buka suara usai diperiksa

    Setelah menjalani pemeriksaan Senin (12/1) malam, Nyumarno mengaku sama sekali tidak ditanya penyidik mengenai aliran uang.

    “Tidak ada sama sekali saya dimintai keterangan aliran uang, misalnya dari pak bupati tidak ada, tidak benar,” kata Nyumarno di Kantor KPK.

    Dia menyatakan ditanya dengan sekitar 20 pertanyaan. Mayoritas seputar peristiwa hukum Bupati Ade Kuswara dan kawan-kawan.

    “Pertanyaannya seputar saya sebagai warga negara kan diminta kehadirannya sebagai saksi, ya seputar tahu tidak soal peristiwa hukum pak Ade, pak HM Kunang dan pak Sarjan. Kita jawab sudah, kita tidak tahu soal peristiwa itu,” tutur Nyumarno.

    “Yang kedua ditanya seputar tentang jabatan saya sebagai anggota DPRD, di Alat Kelengkapan Dewan, di Badan Anggaran,” sambungnya.

    KPK telah menetapkan tersangka dan menahan Bupati Ade Kuswara, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, H.M Kunang yang juga merupakan ayah dari Bupati Ade Kuswara, dan pihak swasta bernama Sarjan.

    Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara Sarjan selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

    (ryn/dal)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Polisi Usut Dugaan Penipuan Investasi Kripto

    January 12, 2026

    IPDN Berperan Strategis Perkuat Penanganan Bencana di Sumatera

    January 12, 2026

    Tiga Warga Meninggal Imbas Banjir-Longsor di Kudus

    January 12, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Bangun 500 Sekolah Rakyat hingga 2029

    Berita Teknologi January 12, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — Presiden RI Prabowo Subianto menargetkan membangun 500 Sekolah Rakyat (Sekolah Rakyat)…

    Leeds Pastikan Tiket ke Putaran Keempat Piala FA, James Justin Bahagia

    January 12, 2026

    Polisi Usut Dugaan Penipuan Investasi Kripto

    January 12, 2026

    Hasil Timnas Vietnam U-23 vs Timnas Arab Saudi U-23 di Piala Asia U-23 2026: Golden Star Warriors Lolos Perempatfinal, Tuan Rumah Tersingkir! : Okezone Bola

    January 12, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Bangun 500 Sekolah Rakyat hingga 2029

    January 12, 2026

    Leeds Pastikan Tiket ke Putaran Keempat Piala FA, James Justin Bahagia

    January 12, 2026

    Polisi Usut Dugaan Penipuan Investasi Kripto

    January 12, 2026

    Hasil Timnas Vietnam U-23 vs Timnas Arab Saudi U-23 di Piala Asia U-23 2026: Golden Star Warriors Lolos Perempatfinal, Tuan Rumah Tersingkir! : Okezone Bola

    January 12, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.