Sikap tersebut merupakan salah satu rekomendasi yang dihasilkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I PDIP Tahun 2026. Rekomendasi itu dibacakan Ketua DPD PDIP Provinsi Aceh, Jamaluddin Idham di Beach City International Stadium (BCIS), Jakarta, Senin, 12 Januari 2026.
Rakernas I PDIP mendorong penguatan otonomi daerah melalui alokasi anggaran TKD yang adil dan proporsional, sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Rakernas menilai bahwa pemotongan anggaran transfer ke daerah tidak mencerminkan asas keadilan dan pemerataan antara pemerintah pusat dan daerah, serta melanggar asas desentralisasi,” tegas Jamaluddin.
Kebijakan pemangkasan TKD sebelumnya memang memantik reaksi keras dari sejumlah kepala daerah. Tercatat sedikitnya 17 gubernur menyampaikan protes kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait kebijakan tersebut.
Belakangan, Purbaya menegaskan pemerintah berencana menaikkan kembali alokasi TKD. Namun, menurutnya, pemerintah daerah harus mampu menunjukkan kinerja belanja yang efektif, bersih, dan berdampak nyata bagi perekonomian.
Ia menyebut, keraguan di tingkat pimpinan nasional selama ini menjadi alasan utama pengetatan anggaran transfer.
“Saya bilang ke daerah, Pak Tito (Menteri Dalam Negeri) juga waktu diajak dengan Pemda, gubernur, dan bupati. Saya bilang, kasih saya alasan untuk saya menghadap Presiden dan bilang uang Pemda harus ditingkatkan,” ujar Purbaya dalam acara di The Park Hyatt Hotel Jakarta, Senin 1 Desember 2025.

