Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Taty Castellanos Fokus ke Tottenham Usai West Ham Singkirkan QPR

    January 12, 2026

    TNI Selamatkan 18 Pekerja Freeport dari KKB

    January 12, 2026

    Segini Rincian Daya Listrik yang Dapat Promo Diskon Listrik PLN 50 Persen hingga Januari 2026 : Okezone Economy

    January 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Eks Direktur PGN Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Korupsi Jual Beli Gas

    Eks Direktur PGN Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Korupsi Jual Beli Gas

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 12, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Mantan Direktur Komersial PT Perusahan Gas Negara (PGN) Danny Praditya divonis 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta dalam perkara korupsi perjanjian jual beli gas di lingkungan PT PGN tahun 2017-2021.

    Danny terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Danny Praditya oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Majelis Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/1) malam.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Selain itu, hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk membuka blokir rekening milik Danny yang terdiri dari 6 tabungan rekening dan 2 deposit.

    “Memerintahkan kepada penuntut umum membuka blokir rekening bank,” kata hakim.





    Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan hal yang menjadi pemberat adalah adanya tindakan yang merugikan negara hingga US$15 juta atau setara dengan Rp246 miliar.

    Selain itu, perbuatannya juga dianggap merusak kepercayaan publik terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Adapun hal yang meringankan terdakwa, diantaranya terdakwa tidak memperoleh atau menerima aliran dana dari tindak pidana korupsi ini, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, dan terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan.

    Sebelumnya, kasus tindak pidana korupsi itu terjadi pada 2017 lalu ketika PT IAE yang bergerak di bidang usaha distribusi gas di Provinsi Jawa Timur mengalami kesulitan keuangan sehingga membutuhkan pendanaan.

    Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) Iswan Ibrahim lantas meminta Arso Sadewo selaku Komisaris Utama dan Pemilik Saham Mayoritas PT IAE untuk melakukan pendekatan dengan PT PGN yang merupakan BUMN bidang usaha niaga gas bumi.

    Pendekatan itu dilakukan untuk memuluskan kerja sama jual beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar US$15 juta.

    Sebagai bentuk tindak lanjut pertemuan tersebut, Danny Praditya bersama Arso Sadewo dan Iswan Ibrahim melakukan pertemuan untuk menyepakati rencana kerja sama PT PGN dengan PT IAE tersebut.

    Pengondisian kemudian dilakukan terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE. Dan, kemudian kasus itu diusut KPK hingga terdakwa dilimpahkan ke persidangan.

    (fam/dal)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    TNI Selamatkan 18 Pekerja Freeport dari KKB

    January 12, 2026

    Banjir di Kota Serang Rendam Rumah Warga hingga Rumah Sakit

    January 12, 2026

    Bareskrim Usut Tambang Emas Ilegal di Sumbar

    January 12, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Taty Castellanos Fokus ke Tottenham Usai West Ham Singkirkan QPR

    Berita Olahraga January 12, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Piala FA: Penyerang West Ham United, Taty Castellanos, mengaku sangat antusias menghadapi Tottenham…

    TNI Selamatkan 18 Pekerja Freeport dari KKB

    January 12, 2026

    Segini Rincian Daya Listrik yang Dapat Promo Diskon Listrik PLN 50 Persen hingga Januari 2026 : Okezone Economy

    January 12, 2026

    Banjir di Kota Serang Rendam Rumah Warga hingga Rumah Sakit

    January 12, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Taty Castellanos Fokus ke Tottenham Usai West Ham Singkirkan QPR

    January 12, 2026

    TNI Selamatkan 18 Pekerja Freeport dari KKB

    January 12, 2026

    Segini Rincian Daya Listrik yang Dapat Promo Diskon Listrik PLN 50 Persen hingga Januari 2026 : Okezone Economy

    January 12, 2026

    Banjir di Kota Serang Rendam Rumah Warga hingga Rumah Sakit

    January 12, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.