Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    KPK Geledah Kantor Pajak di Jakut, Sita Valas hingga Rekaman CCTV : Okezone News

    January 13, 2026

    Jelang India Open, Bintang Tuan Rumah Ayush Shetty Redam Ekspektasi

    January 13, 2026

    Independensi The Fed dalam Ancaman

    January 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Permudah Penyidikan, Yaqut Sebaiknya Ditahan

    Permudah Penyidikan, Yaqut Sebaiknya Ditahan

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 13, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Pitra Romadoni Nasution mengatakan, penahanan Yaqut sangat sah dan proporsional, karena yang bersangkutan sudah resmi berstatus tersangka.


    “Penahanan Yaqut akan mempermudah proses penyidikan, mencegah penghilangan barang bukti, serta mengungkap jaringan dan aliran dana yang diduga terlibat dalam perkara kuota haji,” kata Pitra melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 13 Januari 2026.

    Menurut Pitra, secara yuridis, Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana tertentu, apabila terdapat kekhawatiran melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau merusak barang bukti. 



    Dalam konteks perkara strategis dan berdampak luas seperti pengelolaan kuota haji yang menyangkut kepentingan publik dan kepercayaan umat, lanjut Pitra, langkah penahanan dapat menjadi instrumen penting untuk efektivitas penegakan hukum.

    Petisi Ahli menegaskan bahwa dukungan terhadap penahanan bukanlah bentuk penghukuman, melainkan bagian dari proses hukum yang menjunjung due process of law. 

    Selain itu, Pitra mengingatkan agar seluruh proses penyidikan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas intervensi, serta mengajak masyarakat untuk mengawal proses hukum secara objektif tanpa spekulasi atau penghakiman dini.

    “Pengungkapan tuntas kasus kuota haji akan menjadi preseden penting dalam pemberantasan korupsi sektor pelayanan publik dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” pungkas Pitra. 

    Diketahui, KPK pada Jumat 9 Januari 2026, resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan  mantan staf khusus Menag Yaqut Cholil, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi  pengelolaan kuota haji.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Independensi The Fed dalam Ancaman

    January 13, 2026

    Perlu Tindakan Tegas atas Konten Porno di Grok dan WhatsApp

    January 13, 2026

    Belajar dari Sejarah, Pilkada via DPRD Rawan Picu Konflik Sosial

    January 13, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    KPK Geledah Kantor Pajak di Jakut, Sita Valas hingga Rekaman CCTV : Okezone News

    Program Presiden January 13, 2026

    Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 13 Januari 2026 |11:00 WIB KPK…

    Jelang India Open, Bintang Tuan Rumah Ayush Shetty Redam Ekspektasi

    January 13, 2026

    Independensi The Fed dalam Ancaman

    January 13, 2026

    Sinetron Cinta Sepenuh Jiwa Capai 100 Episode, Ibrahim Risyad: Alhamdulillah, Happy! : Okezone Celebrity

    January 13, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    KPK Geledah Kantor Pajak di Jakut, Sita Valas hingga Rekaman CCTV : Okezone News

    January 13, 2026

    Jelang India Open, Bintang Tuan Rumah Ayush Shetty Redam Ekspektasi

    January 13, 2026

    Independensi The Fed dalam Ancaman

    January 13, 2026

    Sinetron Cinta Sepenuh Jiwa Capai 100 Episode, Ibrahim Risyad: Alhamdulillah, Happy! : Okezone Celebrity

    January 13, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.