Jakarta –
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) manajemen aparatur sipil negara yang turut membahas jabatan ASN bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri menimbulkan polemik. Wakil Presiden Ma’ruf Amin memastikan aturan itu tidak akan mengembalikan dwifungsi ABRI yang pernah terjadi saat Orde Baru.
“Yang pasti (rumusan peraturan) itu sudah disiapkan, tidak lagi terjadi munculnya kemungkinan dwifungsi ABRI seperti dulu itu,” kata Ma’ruf dalam keterangan yang dibagikan Setwapres, Jumat (15/3/2024).
Ma’ruf mengatakan aturan itu memang memungkinkan adanya jabatan sipil yang diisi oleh prajurit TNI atau personel Polri. Namun, aturan itu juga akan memuat batasan-batasan yang jelas.
“Memang di jabatan-jabatan sipil itu juga diperlukan adanya pihak-pihak dari kalangan TNI/Polri. Itu juga sangat diperlukan, karena itu kemudian perlu ditampung dalam undang-undang, sehingga kemungkinan (jabatan) itu bisa diisi. Tapi tentu dengan batasan-batasan,” ujarnya.
“Jadi ada jabatan-jabatan tertentu yang sifatnya tidak mungkin tenaga yang disiapkan oleh TNI/Polri mengisi jabatan tersebut,” sambungnya.
Aturan RPP Manajemen ASN itu kini dalam tahap pembahasan di DPR. Ma’ruf memastikan anggapan akan kembalinya dwifungsi ABRI lewat aturan tersebut keliru.
“Karena itu, undang-undang terus disempurnakan, saling mengisi, tapi tidak mengembalikan dwi fungsi ABRI di dalam tatanan pemerintahan,” katanya.
Menpan-RB Jelaskan Aturan TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas menjelaskan soal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) manajemen aparatur sipil negara (ASN/PNS), yang juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya. Azwar mengatakan ketentuan soal penempatan ASN di TNI-Polri menjadi salah satu kebaruan dalam RPP tersebut.
“Terkait dengan TNI-Polri, masih selaras dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 ya. Di mana TNI ada batasan untuk menempati posisi di ASN, begitu juga dengan Polri itu bisa ditempatkan di jabatan tertentu dan instansi pusat tertentu. Cuma yang sekarang adalah ASN boleh menempati posisi di TNI Polri, itu yang tak diatur sebelumnya,” kata Azwar seusai rapat kerja bersama Komisi II DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3).
Azwar menepis adanya anggapan menghidupkan dwifungsi ABRI melalui aturan itu. Dia mengungkit UU TNI yang juga telah mengatur soal pembatasan penempatan prajurit di jabatan ASN.
“Iya nggak ada (dwifungsi ABRI), nanti karena itu akan kita uraikan, ini kan belum selesai. Tetapi yang pasti ini justru menata selaras dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 dan UU TNI dan Polri karena mereka juga punya UU masing-masing. Jadi TNI sudah jelas di mana yang bisa ditempati di mana yang tidak bisa ditempati,” tuturnya.
“Jadi TNI sudah jelas ada di 10 tempat, ya. Di Polri itu di instansi tertentu untuk jabatan tertentu. Ada macam-macam, ya. Kira-kira gitu ya. Di UU TNI kan udah jelas, diatur,” imbuhnya.
Azwar menerangkan, ketentuan soal penempatan ASN di TNI-Polri masih akan dibicarakan lebih lanjut. Dia mengatakan pihaknya akan menggelar rapat bersama Panglima TNI Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Inilah karena baru ini sedang disusun. Dalam waktu dekat, kami akan bertemu dengan Pak Kapolri dan Panglima TNI untuk jabatan mana yang memungkinkan ASN bisa di situ. Karena tidak mungkin semua jabatan bisa ditempati ASN,” katanya.
(ygs/imk)