Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan hingga saat ini tim penyidik masih mendalami bukti-bukti keterlibatan Fuad Hasan.
Menurut Asep, bukti-bukti yang telah ditemukan penyidik sejauh ini baru cukup untuk menjerat dua orang tersangka, yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Yaqut.
“Masih didalami, berdasarkan kecukupan alat bukti, baru dua itu,” kata Asep seperti dikutip, Selasa, 13 Januari 2026.
Asep berharap ke depan tim penyidik dapat menemukan kecukupan alat bukti untuk menetapkan Fuad Hasan sebagai tersangka.
“Semoga nanti kita dapat menemukan bukti-bukti, selama proses penyidikan maupun penuntutan,” pungkas Asep.
Pada Jumat, 9 Januari 2026, KPK resmi mengumumkan telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 8 Januari 2025.
Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait kerugian keuangan negara. Namun, penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga kini belum selesai.
Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang hingga Februari 2026. Ketiga orang tersebut yakni Yaqut, Fuad Hasan yang juga mertua mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, serta Gus Alex yang juga Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Sebelumnya, pada Selasa, 16 Desember 2025, tim penyidik telah memeriksa Yaqut sebagai saksi. Yaqut juga telah diperiksa pada Senin, 1 September 2024, dan Kamis, 7 Agustus 2025.
Penyidikan perkara ini telah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025. KPK menggunakan Sprindik Umum dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji ditetapkan sebesar 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun, dalam praktiknya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi justru dibagi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada 19 Oktober 2023.
Namun, dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024, pembagian kuota justru diatur masing-masing 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

