Jakarta –
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro memaparkan kekhususan yang didapat Jakarta ketika tak lagi menjadi ibu kota nagara. Dia menjelaskan itu dalam rapat bersama Panitia Kerja (Panja) DPR saat membahas RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Jadi batang tubuh Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta ini itu sudah ada di Pasal 19 izin Bapak, yang pertama mengatakan bahwa pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta ini mempunyai kewenangan seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah, yaitu Undang-Undang 23 Tahun 2014,” kata Suhajar dalam rapat, Jumat (15/3/2024).
Ia mengatakan Jakarta memiliki dua kekhususan di bidang pemerintah dan kelembagaan. Ia menyebut urusan soal pemerintah tertuang dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU DKJ.
“Nah kelembagaan penunjang tadi yang kemaren kita lama berdebat. Lalu kekhususan di bidang urusan pemerintahan, itulah yang ada di DIM 160, 161, 162, 163, yaitu dari huruf a sampai o, pekerjaan umum dan penataan ruang diberi kekhususan, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman diberi kekhususan, penanaman modal diberi kekhususan, perhubungan diberi kekhususan,” katanya.
Ia mengatakan pada turunan pasal itu meliputi sumber daya air, persampahan hingga air minum. Usai Suhajar memaparkan hal itu, anggota Panja, Darmadi Durianto dari PDIP mencecar penjelasan mendetail dari kekhususan Jakarta.
“Saya dari PDIP juga tidak terlalu melihat ada kekhususan yang khusus. Terobosan nggak terlalu bernilai, jadi kita mau ada langkah-langkah sehingga kita bisa menciptakan Jakarta ini menjadi kota global,” kata Darmadi.
Hal serupa juga disampaikan legislator Demokrat, Herman Khaeron. Ia mengatakan mestinya ada jawaban konkret terkait kekhususan Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota.
“Misalkan DKI adalah daerah khusus hunian, nah itu daerah khusus Pak, khusus hunian yang berwawasan lingkungan misalkan. Tapi selama DKI Jakarta masih ada pabrik, masih ada hunian, masih ada kawasan-kawasan lainnya ya itu tidak khusus. Bali ditetapkan sebagai daerah wisata, ya memang daerah wisata, khusus gitu bisa. Nah ini apa?” kata Herman Khaeron.
Simak Video ‘Legislator Golkar Usul Mobil Masuk Jakarta Maksimal Berusia 10 Tahun di RUU DKJ’:
(dwr/jbr)