Nur Khabibi
, Jurnalis-Selasa, 13 Januari 2026 |11:00 WIB
KPK (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rekaman CCTV hingga valuta asing (valas) atau mata uang asing. Sitaan itu hasil dari penggeledahan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut) pada Senin 12 Januari 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan perkara yang dimaksud.
“Penyidik juga mengamankan dan menyita barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data terkait perkara yang juga disita dalam penggeledahan tersebut,” kata Budi, Selasa (13/1/2026).
“Selain itu, barang bukti uang tunai dengan mata uang asing (valas) juga diamankan dan disita penyidik dalam penggeledahan kali ini,” sambungnya.
Budi menjelaskan, penggeledahan berlangsung sejak pukul 11.00 sampai dengan 22.00 WIB. Dari kegiatan ini, penyidik juga menyita dokumen pajak salah satu perusahaan.

