Dugaan ini menjadi materi utama pemeriksaan keduanya sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik sedang menelusuri peruntukan uang yang diberikan oleh para tersangka utama kepada kedua saksi tersebut.
Meski demikian, usai pemeriksaan selama enam jam, Nyumarno secara tegas membantah adanya pertanyaan penyidik terkait aliran uang dari Bupati.
“Tidak ada sama sekali, itu tidak benar,” ujarnya kepada wartawan di , Senin malam.
Untuk memudahkan pemahaman, berikut adalah rangkuman perjalanan kasus suap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang:
Desember 2024-Desember 2025: Pasca terpilih, Bupati Ade menjalin kesepakatan dengan pihak swasta (Sarjan) untuk memberikan paket proyek dengan imbalan uang “ijon”.
Ade meminta uang rutin melalui ayahnya, HM Kunang (Kades Sukadami), dan perantara lainnya. Total ijon dari Sarjan mencapai Rp9,5 miliar dalam empat kali penyerahan.
Selain dari Sarjan, Ade diduga menerima dana tambahan Rp4,7 miliar dari pihak lain, sehingga total penerimaan mencapai Rp14,2 miliar.
Pada 18 Desember 2025, KPK menggelar OTT dan menyita sisa uang setoran sebesar Rp200 juta di rumah dinas Bupati.
Pada 20 Desember 2025, Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan Sarjan resmi ditahan sebagai tersangka.
KPK mulai memanggil saksi-saksi kunci, termasuk Beni Saputra dan Nyumarno, untuk melacak distribusi uang suap tersebut ke pihak legislatif dan aparat penegak hukum.
Kasus ini masih dalam proses pendalaman KPK terkait aliran dana dan peran para saksi.

