Demikian ditegaskan Ketua DPR RI, Puan Maharani, merespons usulan mayoritas fraksi DPR RI yang menginginkan Pilkada dipilih melalui DPRD.
“Revisi Undang-Undang Pemilu belum dibahas,” tegas Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026.
Puan menyatakan, saat ini DPR baru saja menggelar rapat paripurna pembukaan masa sidang setelah reses beberapa pekan lalu.
“Jadi kita akan lihat dulu situasi sesudah pembukaan ini bagaimana dari komisi terkait,” kata legislator PDIP ini.
Mengenai kemungkinan DPR membahas revisi UU Pemilu pada masa sidang tahun ini, Puan enggan berspekulasi.
“Kita lihat lagi nanti bagaimana komunikasinya berjalan, karena Pilkada kan masih lama. Yang akan berjalan duluan itu pileg dan pilpres, dan pileg serta pilpresnya saja belum,” ujarnya.
Ditanya lebih jauh mengenai sikap PDIP yang menolak usulan Pilkada via DPRD, Puan menegaskan pihaknya tetap melakukan komunikasi lintas fraksi.
“Pasti, kita akan selalu membuka komunikasi. Ini juga selalu dilakukan, jadi komunikasi tidak pernah tertutup. Kita selalu terbuka dan berkomunikasi,” pungkasnya.
Dari delapan fraksi di DPR RI, mayoritas mendukung usulan Pilkada via DPRD. Hanya fraksi PDIP yang menolak wacana tersebut, sebagaimana hasil rekomendasi Rakernas I PDIP.

