Pengemudi Xpander berinisial JS (42) yang menabrak Porsche hingga ringsek di showroom kawasan PIK 2, Teluk Naga, Kota Tangerang membuat geger. Fakta terbaru mengungkap JS ternyata memang sengaja ke showroom tersebut.
Dirangkum detikcom, Senin (18/3/2024), peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 13 Maret 2024, di showroom Ivan’s Motor, Jalan Thamrin Boulevard PIK 2, Sedayu, Indo City, Tangerang. Diduga pengemudi mabuk hingga berujung tabrakan
JS (42) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden ini. JS sudah ditahan.
“Sudah,” kata Kapolsek Teluk Naga, AKP Wahyu Hidayat, saat dimintai konfirmasi, Jumat (15/3).
Wahyu menerangkan pelaku disangkakan dengan Pasal 200 KUHP dan 406 KUHP.
“Sudah kami lakukan penahanan yang bersangkutan. Pasal yang kami kenakan Pasal 200 KUHP dan atau 406 KUHP,” terang Wahyu.
Penyelidikan kasus ini masih terus berjalan. Wahyu mengatakan total kerugian akibat peristiwa tersebut mencapai Rp 5,7 miliar.
“Kerugian kurang lebih Rp 5,7 miliar, (jumlah kerugian) keseluruhan kalau kata manajernya,” kata Wahyu.
Kepada polisi, pengemudi Xpander mengaku siap mengganti seluruh kerugian tersebut. Sementara itu, pihak korban meminta proses hukum dilanjutkan.
“Pengakuannya dia (pelaku) pengin ganti rugi, ‘saya siap ganti rugi’ itu aja omongannya. Itu setelah kita amankan. ‘Saya bakalan ganti rugi nanti’ gitu ngomongnya.Dari pihak korban, ‘saya ingin prosesnya dilanjut’, begitu,” jelasnya.
Wahyu mengatakan hingga kini belum ada informasi opsi damai terkait peristiwa yang ada. Namun, menurut Wahyu, pihak kepolisian akan memfasilitasi jika ada kesepakatan damai di antara kedua belah pihak.
“Saya nggak tahu di luar apakah pihak keluarga pelaku dan korban ada ketemuan atau ini, belum nyampe ke kita. Kalau mediasi itu bisa dilakukan mereka kedua belah pihak tanpa dihadiri polisi. Intinya kita kalau ada surat perdamaian ada pencabutan laporan, pastinya kita cabut hentikan perkaranya,” tuturnya.
Baca halaman selanjutnya>>