
Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi II DPR yang membidangi urusan politik dan pemerintahan belum menetapkan jadwal untuk membahas wacana perubahan undang-undang agar pemilihan kepala daerah (pilkada) kembali dilakukan lewat DPRD.
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda menyebut usulan pilkada via DPRD secara konstitusi diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Sementara, RUU Pilkada tak diusulkan pihaknya masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Yang jelas itu belum masuk prolegnas, jadi belum dibahas. Pilkadanya kalau pemilu kan masuk. Nah, Pilkadanya belum masuk prolegnas,” kata Rifqi di kompleks parlemen, Selasa (13/1).
Dalam revisi terakhir Prolegnas Prioritas 2026, Komisi II hanya mengusulkan RUU Pemilu dan RUU Administrasi Kependudukan.
Namun, Rifqi mengaku pihaknya sejak awal mengusulkan agar pembahasan RUU Pemilu dilakukan lewat metode kodifikasi atau omnibus law bersama RUU lain termasuk RUU Pilkada. Sehingga, sambungnya, RUU Pilkada atau RUU politik lain akan ikut dibahas di dalam omnibus law itu.
Hanya saja, Rifki mengaku semua itu akan bergantung pada rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
“Kami sih berharapnya kodifikasi agar sekali kerja kita bisa memperbaiki ekosistem pemilu dan pemilihan kita dengan lebih baik,” kata politikus Partai NasDem itu.
Dia mengatakan pihaknya enghormati wacana yang berkembang terkait pilkada lewat DPRD.
Namun, pembahasan itu hanya bisa dilakukan jika RUU Pilkada masuk dalam Prolegnas, yang prosesnya harus melalui revisi di Badan Legislasi dan disetujui pimpinan DPR lewat rapat Bamus.
“Jadi, kita hormati wacana yang berkembang tetapi yang ingin saya katakan dan informasikan adalah bahwa sampai dengan detik ini sampai dengan hari ini UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota belum menjadi agenda legislasi DPR,” katanya.
Diketahui dari delapan partai politik pemilik kursi di DPR RI, sejauh ini cuma Fraksi PDIP yang masih konsisten menolak pelaksanaan pilkada tak langsung via DPRD sepenuhnya.
(thr/kid)
[Gambas:Video CNN]

