Polisi melarang warga Jakarta bermain petasan khususnya selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah. Pelanggar bisa terkena sanksi pidana apalagi jika ledakan petasan turut menimbulkan kebakaran hingga jatuh korban.
“Ada ancaman pidana bagi para pelaku yang bermain petasan. Ancaman pidana tersebut dilandaskan pada daya ledak yang ditimbulkan petasan tersebut,” kata Kapolres Metro Jaktim Kombes Nicolas Ary Lilipaly, dilansir Antara, Senin (18/3/2024).
Selama ini, lanjut dia, masyarakat yang bermain petasan memang biasanya dijerat pasal tindak pidana ringan (tipiring). Tetapi, karena daya ledak petasan yang menimbulkan kebakaran, maka dapat berpotensi dijerat pasal hukum pidana.
Nicolas menuturkan petasan yang memiliki daya ledak besar pun dapat dikategorikan sebagai bahan peledak yang berbahaya. Polres Metro Jakarta Timur pun sudah melakukan razia petasan pada awal bulan suci Ramadhan di kawasan Jatinegara.
“Tetapi untuk daya ledak itu juga dilihat, apakah termasuk low (rendah), middle (sedang) atau high (tinggi). Apakah merusak atau tidak,” jelas dia.
Penjual Akan Ditindak Tegas
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, mengatakan pihaknya akan menindak tegas penjualan petasan. Polisi ingin mencegah agar tidak menimbulkan dampak negatif
“Kami akan lakukan upaya pencegahan secara dini dan upaya penindakan agar tidak ada lagi peredaran petasan,” kata Kombes Gidion.
Ia mengatakan keberadaan petasan sangat mengganggu kenyamanan saat menjalankan ibadah di bulan puasa. Selain itu, bermain atau menyimpan petasan sangat berbahaya karena ada potensi ledakan.
Ia mengatakan petasan ini banyak disimpan di rumah-rumah penjual sebelum dijual kepada masyarakat. Dia juga meminta warga memberi informasi jika ada produksi petasan.
Dia juga mengajak para orang tua dan tokoh masyarakat mencegah anak mereka bermain petasan karena membahayakan keselamatan. Selain itu dirinya juga meminta orang tua berperan dalam menjaga anak-anak mereka agar tidak terlibat aksi tawuran dan tindak kriminal lainnya.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.