Pegawai KPK tersebut adalah Fani Febriany, Auditor Ahli Pertama Inspektorat KPK. Ia dinyatakan terbukti melanggar kode etik setelah menjalani sidang etik Dewas KPK.
“Mengadili, menyatakan terperiksa Fani Febriany terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran etik,” tegas Ketua Majelis Sidang Etik yang juga Ketua Dewas KPK, Gusrizal, saat membacakan amar putusan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Januari 2026.
Majelis menyatakan Fani melanggar Pasal 7 Ayat 2 huruf b Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Aturan tersebut secara tegas melarang insan KPK merangkap jabatan sebagai pengurus atau direksi badan usaha selama bertugas di KPK.
Atas pelanggaran itu, Dewas menjatuhkan sanksi berat berupa kewajiban permintaan maaf secara terbuka. Permintaan maaf tersebut harus disampaikan secara tertulis dan dibacakan di hadapan pimpinan atau pejabat pembina kepegawaian, serta direkam dan diunggah di media internal KPK selama 40 hari kerja.
“Rekaman permintaan maaf hanya dapat diakses oleh insan Komisi,” ujar Gusrizal.
Tak hanya itu, Majelis Etik juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian KPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan guna penjatuhan sanksi disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam persidangan terungkap, Fani yang merupakan istri tersangka Miki Mahfud tercatat menjabat sebagai Direktur PT SEM. Perusahaan tersebut merupakan salah satu dari dua badan usaha milik Miki Mahfud, selain PT KEM Indonesia.
Jabatan Fani sebagai Direktur PT SEM disebut merupakan inisiatif sang suami. Fani tercatat menduduki posisi tersebut sejak 25 Februari 2025 hingga 17 Juni 2025.
Sementara itu, Miki Mahfud sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3.

