Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Arbeloa: Menjadi Seperti Mourinho Akan Berujung Gagal[embed]https://www.youtube.com/watch?v=G0SvSU4aRJ4[/embed]

    January 13, 2026

    MAKI Heran KPK Tak Kunjung Tahan Tersangka Korupsi CSR BI

    January 13, 2026

    Kisah Miris Patrick Kluivert, Ditolak Timnas Tunisia Kini Tak Laku Usai Dipecat Timnas Indonesia : Okezone Bola

    January 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Pegawai KPK Istri Tersangka Pemerasan Terbukti Melanggar Etik, Diganjar Sanksi Berat

    Pegawai KPK Istri Tersangka Pemerasan Terbukti Melanggar Etik, Diganjar Sanksi Berat

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 13, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Pegawai KPK tersebut adalah Fani Febriany, Auditor Ahli Pertama Inspektorat KPK. Ia dinyatakan terbukti melanggar kode etik setelah menjalani sidang etik Dewas KPK.


    “Mengadili, menyatakan terperiksa Fani Febriany terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran etik,” tegas Ketua Majelis Sidang Etik yang juga Ketua Dewas KPK, Gusrizal, saat membacakan amar putusan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Januari 2026.

    Majelis menyatakan Fani melanggar Pasal 7 Ayat 2 huruf b Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Aturan tersebut secara tegas melarang insan KPK merangkap jabatan sebagai pengurus atau direksi badan usaha selama bertugas di KPK.



    Atas pelanggaran itu, Dewas menjatuhkan sanksi berat berupa kewajiban permintaan maaf secara terbuka. Permintaan maaf tersebut harus disampaikan secara tertulis dan dibacakan di hadapan pimpinan atau pejabat pembina kepegawaian, serta direkam dan diunggah di media internal KPK selama 40 hari kerja.

    “Rekaman permintaan maaf hanya dapat diakses oleh insan Komisi,” ujar Gusrizal.

    Tak hanya itu, Majelis Etik juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian KPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan guna penjatuhan sanksi disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Dalam persidangan terungkap, Fani yang merupakan istri tersangka Miki Mahfud tercatat menjabat sebagai Direktur PT SEM. Perusahaan tersebut merupakan salah satu dari dua badan usaha milik Miki Mahfud, selain PT KEM Indonesia.

    Jabatan Fani sebagai Direktur PT SEM disebut merupakan inisiatif sang suami. Fani tercatat menduduki posisi tersebut sejak 25 Februari 2025 hingga 17 Juni 2025.

    Sementara itu, Miki Mahfud sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    MAKI Heran KPK Tak Kunjung Tahan Tersangka Korupsi CSR BI

    January 13, 2026

    GNB Minta TNI Fokus Jaga Kedaulatan, Bukan Tangani Terorisme

    January 13, 2026

    Mendagri Tito Sebut Pilkada Lewat DPRD Juga Bagian dari Demokrasi

    January 13, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Arbeloa: Menjadi Seperti Mourinho Akan Berujung Gagal[embed]https://www.youtube.com/watch?v=G0SvSU4aRJ4[/embed]

    Berita Olahraga January 13, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Spanyol: Real Madrid memperkenalkan manajer baru mereka, Alvaro Arbeloa, pada hari Selasa,…

    MAKI Heran KPK Tak Kunjung Tahan Tersangka Korupsi CSR BI

    January 13, 2026

    Kisah Miris Patrick Kluivert, Ditolak Timnas Tunisia Kini Tak Laku Usai Dipecat Timnas Indonesia : Okezone Bola

    January 13, 2026

    Demokrat Sebut SBY Serahkan ke AHY soal Wacana Pilkada via DPRD

    January 13, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Arbeloa: Menjadi Seperti Mourinho Akan Berujung Gagal[embed]https://www.youtube.com/watch?v=G0SvSU4aRJ4[/embed]

    January 13, 2026

    MAKI Heran KPK Tak Kunjung Tahan Tersangka Korupsi CSR BI

    January 13, 2026

    Kisah Miris Patrick Kluivert, Ditolak Timnas Tunisia Kini Tak Laku Usai Dipecat Timnas Indonesia : Okezone Bola

    January 13, 2026

    Demokrat Sebut SBY Serahkan ke AHY soal Wacana Pilkada via DPRD

    January 13, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.