Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Weston McKennie Tak Masalah Main di Posisi Apa Saja: Yang Penting Menang

    January 13, 2026

    Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Buntut Korupsi Inalum

    January 13, 2026

    Kuasa Hukum Jokowi Respons Kehadiran Mantan Wakapolri Oegroseno dalam Sidang Gugatan Ijazah : Okezone News

    January 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»KPK Sita Uang Tunai Usai Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak

    KPK Sita Uang Tunai Usai Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 13, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), dan uang tunai saat menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta Selatan, Selasa (13/1).

    Penggeledahan berpusat di Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.

    Sejumlah barang bukti tersebut disita lantaran penyidik menduga ada keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak pada DJP Kementerian Keuangan periode 2021-2026 yang tengah diusut.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Dalam kegiatan penggeledahan hari ini, tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik, di mana dokumen dan Barang Bukti Elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan video, Selasa (13/1).

    “Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi terkait dengan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara,” sambungnya.





    Budi menyatakan penyidik akan menghitung nominal uang yang disita tersebut.

    Sebelum ini, KPK sudah lebih dulu menggeledah KPP Madya Jakarta Utara. Dari sana, Barang Bukti Elektronik berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV, alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data terkait perkara.

    Dalam penanganan kasus yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

    Mereka ialah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin; Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar; Konsultan Pajak Abdul Karim Sahbudin; dan Staf PT Wanatiara Persada (WP) Edy Yulianto.

    Para tersangka sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung mulai 11 Januari sampai dengan 30 Januari 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.

    Abdul Karim dan Edy Yulianto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

    Sedangkan Dwi Budi, Agus, dan Askob Bahtiar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Tipikor atau Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 KUHP.

    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan Tim Pemeriksa KPP Jakarta Utara menemukan potensi kurang bayar PBB PT WP sekitar Rp75 miliar.

    Dalam prosesnya diduga ada kongkalikong yang membuat kurang bayar PBB PT WP menjadi all in Rp23 miliar.

    “All in dimaksud bahwa dari angka Rp23 miliar, sebesar Rp8 miliar untuk fee saudara AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Kantornya, Minggu (11/1) pagi.

    “Namun demikian, PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar,” sambungnya.

    Pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp15,7 miliar.

    “Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan,” kata Asep.

    (fra/ryn/fra)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Saksi Sebut Jurist Tan ‘Bu Menteri’ karena Punya Kuasa Seperti Nadiem

    January 13, 2026

    Gunung Marapi Sumbar Erupsi Malam ini, Warga Radius 3 Km Waspada

    January 13, 2026

    Demokrat Sebut SBY Serahkan ke AHY soal Wacana Pilkada via DPRD

    January 13, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Weston McKennie Tak Masalah Main di Posisi Apa Saja: Yang Penting Menang

    Berita Olahraga January 13, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Italia: Gelandang Juventus, Weston McKennie, mengatakan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan perannya di…

    Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Buntut Korupsi Inalum

    January 13, 2026

    Kuasa Hukum Jokowi Respons Kehadiran Mantan Wakapolri Oegroseno dalam Sidang Gugatan Ijazah : Okezone News

    January 13, 2026

    Saksi Sebut Jurist Tan ‘Bu Menteri’ karena Punya Kuasa Seperti Nadiem

    January 13, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Weston McKennie Tak Masalah Main di Posisi Apa Saja: Yang Penting Menang

    January 13, 2026

    Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU Buntut Korupsi Inalum

    January 13, 2026

    Kuasa Hukum Jokowi Respons Kehadiran Mantan Wakapolri Oegroseno dalam Sidang Gugatan Ijazah : Okezone News

    January 13, 2026

    Saksi Sebut Jurist Tan ‘Bu Menteri’ karena Punya Kuasa Seperti Nadiem

    January 13, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.