Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Diguyur Hujan Deras, Warga Jepara Dilanda Banjir Setinggi 1 Meter : Okezone News

    January 13, 2026

    Korupsi Penjualan Aluminium Inalum, Dirut Swasta Ditahan Kejati Sumut

    January 13, 2026

    Cetak Gol Beruntung, Gleison Bremer Dedikasikan Golnya untuk sang Istri

    January 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»KPK Tak Bisa Tergesa-gesa Tetapkan Tersangka

    KPK Tak Bisa Tergesa-gesa Tetapkan Tersangka

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 13, 2026No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Pasalnya, penegak hukum harus mengikuti prosedur ketat sesuai KUHAP baru.


    Pendapat itu disampaikan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026.

    Hal ini menanggapi sorotan publik atas belum ditetapkannya tersangka lain selain eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.



    Safaruddin menegaskan, penetapan tersangka mensyaratkan minimal dua alat bukti yang sah dan harus dikembangkan secara bertahap melalui pemeriksaan saksi serta penyitaan bukti pendukung.

    “Kan memang menentukan seorang tersangka itu kan harus ada bukti-bukti. Minimal dua alat bukti,” ujarnya.

    Ia lalu menjelaskan bahwa proses hukum tidak bisa dilakukan bersamaan jika alat bukti belum mencukupi. Menurutnya, setelah tersangka awal ditetapkan, KPK perlu mengembangkan berita acara pemeriksaan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain.

    Ia juga menyinggung soal pencekalan pihak-pihak terkait kasus tersebut, yang menurutnya masih dilakukan sebelum KUHAP baru berlaku. 

    Safaruddin menekankan bahwa dalam aturan terbaru, pencekalan hanya dapat dilakukan terhadap seseorang yang telah berstatus tersangka. 

    Karena itu, ia menilai KPK perlu menyesuaikan seluruh langkah penegakan hukumnya dengan ketentuan KUHAP baru yang mulai berlaku awal Januari 2026.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Polisi Tidak Bisa Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

    January 13, 2026

    Program MBG Tetap Harus Diperketat Meski Kasus Keracunan Menurun

    January 13, 2026

    Bangsa Ini Butuh Pemimpin, Bukan Penguasa!

    January 13, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Diguyur Hujan Deras, Warga Jepara Dilanda Banjir Setinggi 1 Meter : Okezone News

    Program Presiden January 13, 2026

    Banjir di Jepara (foto: dok ist) …

    Korupsi Penjualan Aluminium Inalum, Dirut Swasta Ditahan Kejati Sumut

    January 13, 2026

    Cetak Gol Beruntung, Gleison Bremer Dedikasikan Golnya untuk sang Istri

    January 13, 2026

    Polisi Tidak Bisa Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

    January 13, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Diguyur Hujan Deras, Warga Jepara Dilanda Banjir Setinggi 1 Meter : Okezone News

    January 13, 2026

    Korupsi Penjualan Aluminium Inalum, Dirut Swasta Ditahan Kejati Sumut

    January 13, 2026

    Cetak Gol Beruntung, Gleison Bremer Dedikasikan Golnya untuk sang Istri

    January 13, 2026

    Polisi Tidak Bisa Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

    January 13, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.