Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Darren Fletcher Kembali Pimpin Tim U-18 Manchester United

    January 13, 2026

    Jauhkan Diri dari Taklid Buta terhadap Tokoh

    January 13, 2026

    Taklukan Kabut dan Angin, Putri KW Ungkap Kunci Kemenangan di 32 Besar India Open 2026 : Okezone Sports

    January 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Sopan Selama Sidang, Kades Kohod Divonis Penjara 3,5 Tahun

    Sopan Selama Sidang, Kades Kohod Divonis Penjara 3,5 Tahun

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 13, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang terhadap empat terdakwa, yakni Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, pengacara Septian, dan wartawan Chandra Eka Agung.


    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Hasanudin membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa, 13 Januari 2026.

    Selain pidana penjara, para terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 100 juta dan jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan.



    Dalam pertimbangan hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa Arsin dan Ujang Karta karena sebagai perangkat desa seharusnya mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

    Kemudian hal yang memberatkan terdakwa Septian, sebagai seorang pengacara seharusnya terdakwa mengingatkan kliennya agar tidak melanggar hukum. Begitu pun dengan terdakwa Chandra selaku wartawan seharusnya memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.

    Sementara hal-hal yang menjadi pertimbangan meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum.

    “Para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya,” demikian putusan yang dibacakan Hasanuddin.

    Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut keempat terdakwa korupsi pagar laut dengan penjara 3 tahun 6 bulan. Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Jauhkan Diri dari Taklid Buta terhadap Tokoh

    January 13, 2026

    Jakarta Banjir Tapi Nggak Ada yang Ribut

    January 13, 2026

    Polda Tak Tahan Kepala BPN Bali Tersangka Penyalahgunaan Kekuasaan

    January 13, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Darren Fletcher Kembali Pimpin Tim U-18 Manchester United

    Berita Olahraga January 13, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Manchester United kini semakin menarik perhatian. Michael Carrick telah menyiapkan struktur kepelatihan di…

    Jauhkan Diri dari Taklid Buta terhadap Tokoh

    January 13, 2026

    Taklukan Kabut dan Angin, Putri KW Ungkap Kunci Kemenangan di 32 Besar India Open 2026 : Okezone Sports

    January 13, 2026

    RB Salzburg Siap Jadi Pesaing Utama Inter Milan Untuk Leon Jakirovic

    January 13, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Darren Fletcher Kembali Pimpin Tim U-18 Manchester United

    January 13, 2026

    Jauhkan Diri dari Taklid Buta terhadap Tokoh

    January 13, 2026

    Taklukan Kabut dan Angin, Putri KW Ungkap Kunci Kemenangan di 32 Besar India Open 2026 : Okezone Sports

    January 13, 2026

    RB Salzburg Siap Jadi Pesaing Utama Inter Milan Untuk Leon Jakirovic

    January 13, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.