“Penetapan tersangka JS (Joko Sutrisno) merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka lain,” kata Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan dikutip dari Kantor Berita RMOLSumut, Selasa, 13 Januari 2026.
Joko dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta ketentuan pidana dalam KUHP terbaru.
Kejati Sumut juga telah menahan Joko selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan setelah menemukan bukti kuat keterlibatannya dalam transaksi penjualan aluminium periode 2018 hingga 2024 yang diduga sarat penyimpangan.
Dalam konstruksi perkara, penyidik menilai telah terjadi rekayasa skema pembayaran penjualan aluminium alloy. Skema yang semula mensyaratkan pembayaran tunai dan menggunakan surat kredit berdokumen dalam negeri justru diubah menjadi dokumen agen acceptance dengan jangka waktu 180 hari.
“Perubahan mekanisme tersebut membuat kewajiban pembayaran tidak dipenuhi, padahal barang sudah dikirim. Hal inilah yang menimbulkan potensi kerugian negara,” ujar Indra.
Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara sementara diperkirakan mencapai 8 juta Dolar AS atau lebih dari Rp133 miliar. Meski demikian, nilai pasti kerugian masih menunggu hasil perhitungan resmi.
Penyidik sebelumnya telah lebih dulu menahan tiga tersangka, yakni DS, JS (pihak internal sebelumnya), serta OAK yang menjabat Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019–2021.

