THR Lebaran 2026 (Foto: Okezone)
JAKARTA – Kapan THR Lebaran 2026 cair?Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang paling dinantikan para pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Di mana THR hak yang wajib diberikan perusahaan kepada para pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan ini berlaku bagi pekerja sektor swasta maupun aparatur negara, dengan dasar hukum yang jelas dan bersifat mengikat.
Landasan Hukum Pemberian THR
Secara regulasi, kewajiban pembayaran THR diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.
Untuk aparatur negara, kebijakan THR merujuk antara lain pada:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian Tunjangan Hari Raya
Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur teknis pencairan THR aparatur negara
Sementara bagi pekerja swasta, kewajiban THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Kelompok penerima THR mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, serta pensiunan PNS, TNI, dan Polri.

