Jakarta –
Polisi masih menyelidiki kasus tenaga honorer pemadam kebakaran Jakarta Timur berinisial SN yang diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 5 tahun. Polisi akan memeriksa SN.
“Ya nanti dijadwalkan pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (20/3/2024).
Belum diketahui kapan tenaga Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) itu akan diperiksa terkait kasus dugaan pencabulan. Polisi sudah memeriksa ibu korban dan juga nenek korban.
“Sudah dilakukan melakukan klarifikasi terhadap pelapor atau ibu korban. Kemudian melakukan permintaan klarifikasi terhadap nenek korban. kemudian penyelidik sudah berkomunikasi dnegan KPAI kemudian P3A provinsi DKI, sudah berkoordinasi dengan Komnas Anak,” jelasnya.
Saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut. Polisi juga sudah melakukan visum terhadap korban terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oleh ayahnya sendiri.
SN dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mantan istrinya. SN dilaporkan terkait dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 5 tahun.
Terancam Dipecat
Seorang pria berinisial SN, yang merupakan tenaga honorer pemadam kebakaran Jakarta Timur, dipolisikan mantan istri setelah diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 5 tahun. Terduga pelaku terancam dipecat atau diputus kontraknya.
“Kalau dia memang sudah menjelekkan nama baik institusi, akan kita lakukan tindakan. Kita tidak akan melindungi, kok. Tapi proses praduga tak bersalah tetap ada. Kita hanya lakukan administratif. Kalau dia memang salah, sesuai dengan punishment-nya, putus kontrak,” kata Kadis Gulkarmat DKI Jakarta Satriadi Gunawan saat dihubungi, Rabu (20/3).
Satriadi menyebut pihaknya masih mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait kasus tersebut. Saat ini pihaknya juga turut mendalami kasus yang sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
“Katanya sudah lapor ke Polda, sudah ditindaklanjuti, itu sudah masuk ranah hukum. Kalau sudah laporan, sudah masuk ke penyelidikan kepolisian. Kita harus menghargai itu, kita bukan melindungi mereka, tapi praduga tak bersalah. Kita kan nggak tahu dia benar atau tidak, salah atau tidak, kan kita tidak bisa,” jelasnya.
(wnv/jbr)