
Medan, CNN Indonesia —
Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan JS selaku Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal atau (PT PASU) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy oleh PT Indonesia Aluminium (Inalum) kepada PT PASU.
“Penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium Tahun 2018 – Tahun 2024 atas nama JS selaku Direktur Utama PT. Prima Alloy Steel Universal (PT PASU),” kata Plt Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut), Indra Ahmadi Hasibuan, Selasa (13/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indra menyebut penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Di mana sebelumnya pada 17 Desember 2025 dan 22 Desember 2025 penyidik telah melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka dalam perkara yang sama,” ujarnya.
Menurut Indra Ahmadi dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi pada penjualan aluminium alloy oleh PT Indonesia Aluminium (Inalum) kepada PT Prima Alloy Steel Universal Tbk yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, tersangka diduga secara bersama sama dengan tersangka lain yang telah lebih dahulu ditahan secara bermufakat telah mengubah skema pembayaran yang sebelumnya harus secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) kemudian diubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan Tenor selama 180 hari,” urainya
Sehingga tersangka JS selaku Direktur Utama PT PASU selaku pembeli barang tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang sudah dikirim PT Inalum.
Perbuatan itu diduga mengakibatkan kerugian negara pada PT Inalum yang diperkirakan mencapai US$8 juta, yang jika dikonversi diperkirakan mencapai sekitar Rp133,4 miliar.
“Dan untuk kepastian nominal kerugian negaranya saat ini masih dalam proses perhitungan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 UU KUHP.
“Setelah pemeriksaan kesehatan kepada tersangka serta alasan subjektif, penyidik pidana khusus melakukan penahanan terhadap tersangka dengan perintah melakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan,” ucap Indra.
Dalam kasus ini, penyidik sebelumnya telah menahan dua tersangka lainnya yakni DS selaku SEVP (Senior Executive Vice President) Pengembangan Usaha PT Inalum Tahun 2019, dan JS selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum 2019.
(antara/kid)
[Gambas:Video CNN]

