Jakarta –
Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, setuju dengan KPK soal harus ada aturan terkait penyaluran bansos jelang Pilkada. Sebab, menurutnya, penyaluran bansos jelang Pilkada terindikasi untuk kepentingan politik.
“Sangat setuju karena terindikasi untuk kepentingan politik. Artinya penyaluran bansos dan bantuan-bantuan lainnya untuk masyarakat dalam praktiknya dipergunakan untuk tujuan politik tertentu seperti pemenangan-pemenangan Pilkada dan sejenisnya,” kata Junimart saat dihubungi, Rabu (20/3/2024).
Junimart menyarankan agar pemerintah pusat dan daerah membuat regulasi khusus terkait penyaluran bansos. Selain itu, kata Junimart perlu dibuat badan ad-hoc yang bertugas mengawasi pelaksanaan regulasi tersebut jika sudah dibuat.
“Oleh karena itu pemerintah pusat dan atau daerah harus membuat regulasi khusus pelarangan tentang itu termasuk sanksinya. Harus dibentuk juga badan ad-hoc pengawas yang khusus bekerja untuk efektifitas pelaksanaan regulasinya,” ujarnya.
Usulan Larangan Penyaluran Bansos Jelang Pilkada
Seperti diketahui, KPK menggelar rapat koordinasi nasional pemberantasan korupsi pemerintah daerah dan peluncuran Monitoring Center for Prevention (MCP) 2024. KPK menyoroti fenomena naiknya anggaran bansos menjelang pilkada.
“Kita ketahui menjelang pilkada atau ya tahun pemilihan kepala daerah coba bapak ibu cek apakah ada anggaran hibah atau bansos yang naik,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/3).
Alex mengatakan harus ada aturan terkait penyaluran bansos menjelang pilkada. KPK, kata Alex, berharap ada peraturan daerah yang memuat aturan larangan penyaluran bansos dua atau tiga bulan menjelang Pilkada 2024.
“Saya sih berharap ada perda atau apa pun tadi yang melarang penyaluran bansos dua bulan atau tiga bulan sebelum pilkada,” katanya.
Menurut Alex, pengaturan penyaluran bansos menjelang pemilihan umum dipercaya bisa membantu meningkatkan kualitas pilkada. Dia mengatakan banyak warga memilih berdasarkan faktor uang.
“Sesuai dengan survei kami di KPK, bahwa preferensi masyarakat memilih calon anggota DPR atau pimpinan daerah atau negara yang pertama-tama apa Bapak-Ibu sekalian? Faktor uang. Itu dari survei kami di KPK,” ujar Alex.
Alex bercerita terkait ada warga yang mendapatkan enam amplop saat Pilpres lalu. Dia menyebut keenam amplop itu memiliki total uang Rp 1 juta.
“Itu yang menjadi pertimbangan pertama untuk menentukan calon. Itu terkonfirmasi saya dengar dari orang yang bekerja di rumah saya dan tetangga-tetangga cerita kemarin dapat amplop sampai lima, ada yang bilang empat, apa enam. Dijumlahkan secara total Rp 1 juta lebih Bapak-Ibu sekalian, untuk satu orang,” tutur Alex.
“Coba upayakan, Bapak-Ibu sekalian, Pak Sekjen, Pak Inspektur, jangan ada penyaluran bansos sebelum pilkada,” pungkas Alex.
(dek/jbr)