Jakarta –
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) menonaktifkan Hasbi Hasan yang mengaku menerima ancaman berupa intimidasi verbal dari oknum penyidik KPK saat proses penyidikan perkara KSP Intidana. Apa kata KPK?
“Kami kira lebih baik silakan terdakwa lapor saja penegak hukum bila memang benar ada kejadian tersebut. Karena tentu bukan hanya rangkaian cerita semacam itu yang pada ujungnya tanpa makna namun telanjur berpotensi merusak reputasi pihak lain,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (21/3/2024).
Ali mengatakan jaksa KPK akan menanggapi semua pleidoi yang disampaikan Hasbi dan tim kuasa hukumnya. Dia mengatakan kerja penindakan KPK dilakukan secara ketat sesuai SOP sehingga tak masuk akal jika ada pihak yang mengaku menjanjikan penetapan tersangka seseorang.
“Semua pleidoi terdakwa akan dijawab jaksa KPK. Namun sebagai pemahaman bersama bahwa kerja penindakan KPK itu dilakukan secara tim bukan perorangan dan dilakukan berjenjang secara ketat sesuai SOP,” kata Ali.
“Sehingga sangat sulit dinalar bila ada pihak mengaku janjikan akan dapat pengaruhi hasil pemeriksaan maupun termasuk dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka,” imbuhnya.
Sebelumnya, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan mengaku menerima intimidasi verbal dari oknum penyidik KPK. Hasbi mengatakan intimidasi itu diterima dirinya dan staf di lingkungan MA saat proses penyidikan perkara KSP Intidana.
“Perlu saya sampaikan bahwa selama ini, ada peristiwa yang belum diungkap ke publik karena selama ini saya memilih diam. Namun, dalam persidangan Yang Mulia ini, apa yang tidak terungkap tersebut perlu disampaikan agar masyarakat luas dapat mengetahui, kondisi yang sebenarnya terjadi pada waktu proses penyidikan perkara KSP Intidana, di mana pada saat itu posisi saya masih sebagai saksi, terdapat intimidasi verbal oleh oknum penyidik KPK kepada saya dan staf-staf yang ada di Mahkamah Agung,” kata Hasbi Hasan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, tadi).
Hasbi mengaku diintimidasi untuk mengubah berita acara penggeledahan. Dia menyebutkan mendapat ancaman chat pribadinya akan disebar ke publik jika tak menuruti perintah tersebut.
“Pada saat penggeledahan di Mahkamah Agung, saya diintimidasi verbal untuk mengubah berita acara penggeledahan oleh oknum penyidik KPK dan pada saat pemeriksaan saya sebagai saksi, jika saya tidak mengubah berita acara, maka chat-chat saya yang bersifat pribadi akan dibuka ke publik,” ujarnya.
“Oknum penyidik KPK tersebut mengatakan ke saya, ‘Jangan coba-coba menghubungi atau minta tolong kepada siapa pun, jenderal bintang 4 pun saya tidak perhatikan atau abaikan’,” imbuhnya.
Dia mengatakan oknum penyidik KPK itu juga mengancam sekuriti di MA. Dia mengatakan oknum penyidik itu melakukan intimidasi dengan menanyakan pangkat sekuriti tersebut.
“Ketika oknum penyidik KPK naik ke lantai 2 Mahkamah Agung mengancam sekuriti dengan kata-kata, ‘Kamu pangkatnya apa?’,” ucapnya.
Dia mengatakan oknum KPK itu juga mengeluarkan kalimat verbal akan menangkap dirinya meski saat itu belum menemukan bukti. Dia menyebut oknum itu juga menghubungi saksi dalam kasus tersebut di luar pemeriksaan resmi.
“Oknum penyidik tersebut pernah menyampaikan kepada salah seorang pegawai Humas Mahkamah Agung, ‘Bahwa saya belum menemukan bukti keterlibatan Sekretaris MA, tapi saya penasaran akan menangkap tangan Sekretaris MA tersebut’. Bahwa oknum penyidik KPK tersebut ternyata sering kali menghubungi saksi (melalui chat WA) di luar pemeriksaan resmi dengan kata-kata yang tidak lazim,” ujarnya.
(mib/dnu)