Jakarta –
Seorang preman, Jay Sangker alias Rakes, ditangkap usai diduga menghalangi dan menendang jurnalis yang sedang meliput prarekonstruksi kasus dua Anggota DPRD Medan diduga menganiaya warga. Pria itu dijerat UU Pers.
“Tersangka Rakes dikenakan Pasal 18 UU Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers dan Pasal 335 KUHP ayat 1,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa dilansir detikSumut, Selasa (28/2/2023).
“Diancam dua tahun penjara,” tambahnya
Rakes merupakan warga Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Rakes menghadang dan menendang jurnalis saat pada Senin (27/2).
Rakes saat itu menghalangi peliputan prarekonstruksi. Rakes mengaku tidak terima adiknya yang menjadi saksi saat prarekonstruksi diambil gambarnya.
Fathir mengatakan Rakes melakukan tindak pidana melarang melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan. Korban adalah sejumlah jurnalis.
Baca selengkapnya di sini.
(dek/haf)