Jakarta –
Aksi perusakan mesin laundry di penatu kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat berujung pria bernama Joni (41) ditangkap polisi. Joni mengaku kesal lantaran bedcover jutaan rusak usai dicuci di penatu tersebut.
Peristiwa ini terjadi pada 6 Oktober 2023. Joni saat itu menitipkan bedcover miliknya untuk di cuci di penatu milik korban.
“Jadi pelaku sudah menjadi pelanggan dari toko laundry tersebut,” kata Kapolsek Grogol Petamburan,Kompol Muharram Wibisono, di kantornya, Jumat (22/3/2024).
Bedcover Joni Rusak
Namun setelah dicuci di penatu tersebut, bedcover yang diklaim seharga Rp 6,5 juta milik Joni ternyata rusak. Joni kemudian meminta pemilik laundry untuk mengganti rugi.
“Jadi karena ada beberapa barang laundry yang rusak karena laundry yang dilakukan oleh korban atau pelapor, ini membuat pelaku emosional dan minta pertanggungjawaban. Karena tidak bisa menahan emosinya, pelaku akhirnya melakukan perusakan mesin laundry tersebut,” beber Wibisono.
Joni Ngamuk dan Rusak Mesin Laundry
Wibisono mengatakan pihak laundry saat itu bersedia mengganti kerugian sebesar Rp 600 ribu. Tapi Joni tak terima.
Joni pun emosional. Dia yang datang bersama temannya kemudian mengamuk dan merusak mesin laundry.
Joni merusak mesin laundry dengan kursi hingga tabung gas. Seorang pegawai laundry nyaris dipukul dengan tabung gas.
“Yang di mana bisa kita lihat alat-alat di depan ini, baik kursi maupun tabung gas ini yang digunakan pelaku untuk melakukan perusakan terhadap alat-alat laundry,” ungkapnya.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Grogol Petamburan. Polisi menyelidiki laporan tersebut dan menangkap Joni di Jambi, pada Rabu (20/3).
Kini Joni ditahan di Polsek Grogol Pertamburan. Joni ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 406junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 dan/atau Pasal 170 ayat 1 KUHP.
“Dipidana dengan hukuman penjara selama lamanya 5 tahun dan 6 bulan,” pungkasnya.
(mea/mea)