Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    KPU Masih Tunggu Salinan Resmi Putusan KIP soal Ijazah Jokowi

    January 14, 2026

    Julian Ryerson Tak Sepenuhnya Puas dengan Kemenangan Dortmund atas Bremen

    January 14, 2026

    Ironi Hakim Ad Hoc: Amanat Reformasi yang Terlupakan

    January 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»BEI Suspensi IFSH dan SIPD, Empat Emiten Kembali Bisa Ditransaksikan

    BEI Suspensi IFSH dan SIPD, Empat Emiten Kembali Bisa Ditransaksikan

    PewartaIDBy PewartaIDJanuary 14, 2026No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menjelaskan bahwa dua emiten yang disuspensi adalah PT Ifishdeco Tbk (IFSH) dan PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk (SIPD). Suspensi dilakukan karena kedua saham tersebut mengalami peningkatan harga kumulatif yang signifikan.


    Keputusan suspensi ini berlaku mulai perdagangan hari ini, Rabu 14 Januari 2026 pada sesi I di pasar reguler dan pasar tunai. Langkah tersebut dimaksudkan untuk melindungi investor sekaligus menjaga perdagangan efek tetap teratur, wajar, dan efisien.

    Melalui kebijakan ini, BEI berharap pelaku pasar memiliki waktu yang cukup untuk mempertimbangkan secara matang setiap keputusan investasi berdasarkan informasi yang tersedia.



    “Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan,” ujar Yulianto dalam keterangannya. dikutip redaksi di Jakarta. 

    Di sisi lain, BEI juga mencabut suspensi atas empat saham, yakni PT Kokoh Exa Nusantara Tbk (KOCI) beserta seri warannya (KOCI-W), PT Soraya Berjaya Indonesia Tbk (SPRE), PT Multikarya Asia Pasifik Raya Tbk (MKAP), dan PT Lupromax Pelumas Indonesia Tbk (LMAX).

    Dengan dicabutnya suspensi tersebut, investor dapat kembali memperdagangkan saham-saham itu mulai sesi I perdagangan Rabu (14/1) di pasar reguler dan pasar tunai. Sementara itu, khusus seri waran KOCI-W dapat diperdagangkan di seluruh pasar.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Ironi Hakim Ad Hoc: Amanat Reformasi yang Terlupakan

    January 14, 2026

    BPS Terjunkan Mahasiswa STIS guna Percepat Pendataan Wilayah Bencana

    January 14, 2026

    Goldman Sachs Ingatkan Risiko Tersembunyi di Balik Kilau Emas

    January 14, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    KPU Masih Tunggu Salinan Resmi Putusan KIP soal Ijazah Jokowi

    Berita Teknologi January 14, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku akan mengkaji terlebih dahulu putusan Komisi…

    Julian Ryerson Tak Sepenuhnya Puas dengan Kemenangan Dortmund atas Bremen

    January 14, 2026

    Ironi Hakim Ad Hoc: Amanat Reformasi yang Terlupakan

    January 14, 2026

    BNPB: Seluruh Daerah Terdampak Bencana di Sumatera Masuk Fase Transisi Pemulihan : Okezone News

    January 14, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    KPU Masih Tunggu Salinan Resmi Putusan KIP soal Ijazah Jokowi

    January 14, 2026

    Julian Ryerson Tak Sepenuhnya Puas dengan Kemenangan Dortmund atas Bremen

    January 14, 2026

    Ironi Hakim Ad Hoc: Amanat Reformasi yang Terlupakan

    January 14, 2026

    BNPB: Seluruh Daerah Terdampak Bencana di Sumatera Masuk Fase Transisi Pemulihan : Okezone News

    January 14, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.